Katinting.com, Bontang – Pansus DPRD Bontang meminta seluruh perangkat daerah aktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi terkait implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Anggota Pansus DPRD Bontang, Muhammad Yusuf, menilai dampak dari putusan ini sangat luas, termasuk kemungkinan penyesuaian Undang-Undang Pemilu, regulasi teknis pelantikan kepala daerah, hingga sinkronisasi RPJMD dengan pemerintah pusat dan provinsi.
“Putusan ini masih akan berproses panjang. Harmonisasi di pusat belum selesai. Karena itu, Pemkot Bontang harus proaktif ke provinsi untuk memahami arah kebijakan yang baru,” ujarnya saat ditemui usai rapat RPJMD, Senin (30/6/2025).
Ia menyebut komunikasi antarpemerintah menjadi kunci agar penyusunan RPJMD tidak perlu direvisi berulang kali akibat adanya pergeseran kebijakan.
“Jangan sampai kita menyusun RPJMD yang nanti bertabrakan dengan regulasi baru. Lebih baik antisipatif sejak sekarang,” tuturnya.
Lebih jauh, pihaknya menargetkan dokumen ini benar-benar mencerminkan kondisi riil keuangan daerah dan tantangan pembangunan lima tahun ke depan.
“Ini sudah pembahasan ke-empat. Semoga segera rampung dan bisa diimplementasikan,” pungkasnya. (Re)






