Katinting.com, Bontang – Komisi A DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya dugaan mal administrasi pemutusan sepihak yang dilakukan PT. Badak NGL dengan mitranya PT Sumedang Jaya Lestari (SJL).
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat lantai 2 gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang pada Selasa (27/5/2025), dan turut dihadiri oleh sejumlah pihak. Di antaranya, PT. Badak NGL, PT SJL, Disnaker Bontang, Disnaker Povinsi Kalimantan Timur, dan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Ketua Komisi A, Heri Keswanto, mengatakan, RDP tersebut digelar lantaran adanya aduan dari PT SJL yang mengklaim dirugikan dan diputus kontrak sepihak oleh PT Badak NGL, sementara kontrak kerja masih tersisa satu tahun.
“Saya lihat di sini (lembaran kontrak kerja sama) sampai Juni 2025, tapi sudah diputus sejak Juni 2024 lalu,” ucapnya di tengah-tengah rapat.
Selain itu, PT Badak NGL juga menahan invoice dan Bank Garansi milik mitranya. Sehingga PT SJL meminta hak mereka diberikan. Pasalnya akibat dari persoalan tersebut, karyawan PT SJL tidak menerima gaji pada Juli 2024 lalu.
Sementara, Perwakilan PT Badak NGL, Ronggo selaku Laboratory & EC, mengaku melayangkan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga pemutusan hubungan kerja lantaran ditengarai ulah PT SJL sendiri. Sebab banyak aturan dari kontrak yang dilanggar.
“Ada beberapa item kerja sama yang dilanggar. Menunggak bayar BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan, upah lembur serta uang makan tidak dibayar, material terlambat, dan lainnya,”bebernya.
Di tempat yang sama, Edi Kurniawan selaku Koordinator PT SJL menyatakan pihaknya telah berupaya memenuhi kewajiban setelah sempat mengalami keterlambatan. Mulai dari penyuplaian material, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, hingga upah yang dimaksud.
“Untuk keterlambatan material di bulan Maret, kami sudah suplai dobel di bulan berikutnya. Begitu juga lembur dan uang makan, sudah kami bayar meski ada kekeliruan teknis,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Heri Keswanto menegaskan agar kedua belah pihak menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Menurutnya, keduanya sama-sama lalai dalam hak dan kewajiban masing-masing.
“Baiknya selesaikan secara internal. Karena sama-sama lalai dan keliru,” tandasnya.
Penulis : Nurlinda






