Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang dipimpin Ketua Komisi II, Drs. H. Sudirman melakukan kunjungan kerja di Kantor Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi di Makassar, Jumat (10/2/23).
banner 728x90

Makassar, Katinting.com – Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang dipimpin Ketua Komisi II, Drs. H. Sudirman melakukan kunjungan kerja di Kantor Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi di Makassar, Jumat (10/2/23).

Kunjugan tersebut di terima langsung oleh Dodi Kurniawan (Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi) didampingi Oleh Abdul Waddas (Plt. Seksi I Makassar), Hamidah (Pengawas Lingkungan Hidup Madya), Nizar ( Pengawas Lingkungan Hidup Madya), Muhammad Dahlan (Polhut Madya/PPNS), Yopi Bali (Pohut Madya/PPNS), Kamaruddin (Polhut Madya/PPNS), Sudirman (Polhut), Sudirman (Polhut), Agus Sugeng (Polhut), Agung Hardiyanto (Pranata Komputer), dan Ahyar (Polhut Ahli Muda).

Dalam kunjugan tersebut ada beberapa poin yang menjadi catatan dan perlu menjadi perhatian antara lain:

1.Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi terdiri dari :

a. Seksi I, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara

b. Seksi II, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat.

c. Seksi III, Sulawesi Utara, Gorontalo

  1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang yang menjadi dasar hukumnya untuk melakukan penyidikan.

Jumlah PPNS pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi sebanyak 42 Orang.

Jumlah PPNS Wanita sebanyak 4 Orang dan 38 Orang Laki-laki yang tersebar di Wilayah kerja Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Gorontalo.

3. Kerjasama dalam Penegakan Hukum, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, UPT Lingkup KLHK, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Bea cukai,Karantina,Perguruan Tinggi, E-Commerce Nasional, Kargo Nasional dan LSM.

Bagikan