Mamuju, Katinting.com – Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi menghadiri Hari amal bhakti (HAB) kementrian agama RI ke 77 di tingkat Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Selasa, 3 Januari 2023.
Sutinah bersama sejumlah pihak menerima penghargaan dari Kementerian agama Republik Indonesia yang diserahkan melalui Kakanwil Kemenag Sulbar, Syafrudin Baderung.
Diantaranya yang menerima penghargaan Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi, Kepala Biro Tapem dan Kesra Sulbar, Moh. Saleh Rachim, serta Ketua PHBI Mamuju H. Muh. Rusli Muis.
Bupati Mamuju menerima penghargaan atas dukungan dan partisipasi pada program keagamaan dan kerukunan umat beragama di Provinsi Sulawesi Barat.
Ketua Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Kabupaten Mamuju, H. Usman, menilai sosok Sutinah Suhardi memang sangat layak untuk menerima penghargaan sekaitan pengembangan nilai moderasi beragama di daerah ini.
Kepala seksi bimas islam Kementerian agama Kabupaten Mamuju ini, menggambarkan kepedulian Bupati Mamuju dalam hal pembinaan keagamaan terlihat memang sangat intens dan benar-benar dirasakan menyeluruh, sebab Sutinah dinilai tidak pernah membeda-bedakan antar semua pemeluk agama yang ada di wilayah yang dipimpinnya.
“Saat ini Kabupaten Mamuju tetap dalam suasana kondusif dengan tingkat toleransi beragama yang semakin baik”.
Ia berharap, atas penghargaan yang telah diterima dari kemenag RI, akan terus memotivasi Bupati Mamuju untuk membawa daerah ini menjadi pilot project sebagai daerah dengan nilai-nilai moderasi beragama yang akan dapat dicontoh daerah lain.
Sekretaris FKUB Kab. Mamuju, Anton Ranteallo, SS, M.Pd, mengatakan, meski belum melakukan analisis mendalam atas penghargaan yang diterima Bupati Mamuju, namun ia menilai atensi berupa penghargaan dari Kemenag RI tentu telah menjadi gambaran atas upaya Bupati Mamuju yang terus mendorong nilai-nilai moderasi beragama melalui aktualisasi salah satu dari Visi Mamuju Keren yang di gaungkan pemerintah Kabupaten Mamuju telah membuahkan hasil.
Adv. Diskominfosandi Mamuju






