Pasangkayu, Katinting.com – Satreskrim Pasangkayu menangkap seorang pelaku, BK (29 tahun) yang menghamili dua perempuan sekaligus.
Keduanya berinisial L dan D masih saudara kandung. Kedua korban juga masih di bawah umur yakni 16 dan 14 tahun.
Aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali kepada kedua korban saat ada kesempatan.
Usia kandungan keduanya sudah delapan bulan. Kejadiannya tahun lalu, dan baru terungkap sekarang.
Kata Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subiyakto, pihaknya berhasil menangkap pelaku pada tanggal 20 Agustus 2022 di Mamasa, Sulawesi Barat.
“Kejadiannya di kecamatan Duripoku. Pelaku melampiaskan hasratnya itu pada salah satu korban di bawah pohon sawit. Sedang lainnya di rumah saat sedang semua orang tidur. Semua dilakukan secara paksa,” jelas AKBP Didik saat pres rilis di Mapolres Pasangkayu, Sulawesi Barat, Senin, 29 Agustus 2022.
Barang bukti yang diamankan, yaitu celana pendek, kaos lengan pendek dan beberapa pakaian lainnya.
Sambung Didik, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 1 jungto pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2013 tentang perlindungan anak.
Atas perbuatannya, pelaku diancam kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Arham Bustaman






