Puluhan pelaku tindak pidana yang ditangkap beserta barang bukti
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Polres Pasangkayu berhasil mengungkap puluhan kasus selama Operasi Pekat Marano 2022.

Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 15 – 28 Agustus 2022 di seluruh wilayah hukum Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Itu disampaikan Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subiyakto kala menggelar pres rilis di lapangan Apel Corona Mapolres Pasangkayu, Senin, 29 Agustus 2022.

Ada pun sasaran operasi, yakni curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), judi online prositusi, curanmor, presmanisme, dan kejahatan jalanan.

Pada kesempatan itu, AKBP Didik juga menyampaikan kasus narkoba, mucikari, pengancaman, persetubuhan, pengeroyokan dan LPG serta sajam.

Sebanyak 18 laporan berdasarkan keterangan pihak Satreskrim Polres Pasangkayu. Dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang.

Sedangkan tiga orang lainnya ditangkap karena kasus narkoba dengan 4 laporan polisi dan 3 kasus.

Berikut barang bukti yang berhasil disita petugas dari seluruh tindak kriminal, yatu 2 unit sepeda motor, 1 buah HP, 1 buah tangga bambu, 2 lembar nota penerimaan, tabel rumus shio, serta uang tunai.

Saat pengungkapan, Kapolres AKBP Didik didampingi Wakoplres Kompol Eduard Steffry Alla Tellusa, Kabag Ops AKP Pandu Arif Setiawan, Kasat Resskrim IPTU Ronald Suhartawan, Kasat Resnarkoba IPTU Adrian Batubara dan Kasat Intelkam IPTU Sabir.

Adanya curanmor, Kapolres juga mengimbau warga agar selalu mengunci stang kendaraan roda dua.

“Karena selama ini, pelaku pencurian sering mengintai kendaraan yang tidak dikunci stangnya. Minamal, kalau itu dilakukan akan menghambat pelaku,” imbau Didik.

Menurut Wakapolres Kompol Eduard, terkait kamtibmas di Pasangkayu secara umum masih aman kondusif.

“Namun, rekan-rekan (media), saling mengingatkan dan saling menjaga,” tutur Eduard.

Bagi yang punya kendaraan yang berhasil diamankan dari tangan pencuri, ia meminta agar mengambil langsung di Polres Pasangkayu tampa biaya apa pun.

Arham Bustaman

Bagikan

Comments are closed.