KPID Sulbar terima kunjungan silaturahmi KPID Sulteng. (Dok. Humas KPID Sulbar)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com Sebagai upaya saling memberi penguatan dalam penataan penyiaran di daerah, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) menerima kunjungan silaturahmi KPID Sulawesi Tengah (Sulteng).

Komisioner KPID Sulbar, April Azhari Hardi dan Urwa menerima kunjungan KPID Sulteng yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Kelembagaan Nurdiana Lembah didampingi Asisten Komisioner Bidang Kelembagaan Putri Arifah dan Asisten Administrasi Pemantauan Farah Yalidjama, di kantor KPID Sulbar, jl. RE Martadinata Simboro, Rabu, (11/3).

April Azhari Hardi, mengungkapkan, KPID Sulbar saat ini sedang gencarnya melakukan upaya persuasif kepada lembaga penyiaran untuk memiliki izin berusaha.

Disamping itu, KPID Sulbar juga mendorong pemerintah melalui DPRD Sulbar untuk membuat acuan penataan penyiaran melalui Peraturan Daerah.

“Untuk Lembaga penyiaran, selama 1 tahun kami bekerja, kami telahĀ  menfasilitasi sejumlah LPB dan LPS memiliki IPP dan ISR, terakhir pada bulan februari lalu telah melakukan EUCS dengan LPB Salongang Majene,” ungkap Ashari.

April Azhari Hardi juga menyampaikan, selain fokus pengawasan pada iklan kampanye di media penyiaran dalam pilkada serentak 2020, KPID Sulbar memprogramkan literasi media, go to campus, go to school guna menciptakan siaran sehat untuk rakyat.

“Kami juga akan mengelar pertemuan dengan pelaku usaha LP dan terakhir mengelar event KPID Sulbar Award 2020 akan digelar usai pelaksanaan pilkada,” sebut Ashari.

Komisioner KPID Sulteng, Nurdiana Lembah, memberikan apresiasi terhadap kinerja KPID Sulbar yang telah berhasil memfasilitasi sejumlah lembaga penyiaran yang sebelumnya, tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

“Saya menilai KPID Sulawesi Barat periode ini sangat ā€˜Surviveā€™ dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” jelas Nurdiana.

Nurdiana, berbagai pengalamannya menyangkut permasalahan yang kerap muncul dilapangan terutama adanya persaingan antara Lembaga penyiaran berlangganan (LPB), dimana LPB yang tidak memiliki izin,Ā  melakukan penyambungan dan iuran perbulannya kepada masyarakat lebih murah dibanding dengan LPB yang telah memiliki izin.

Hal tersebut menjadi salah satu tugas KPID mengawasi hal-hal seperti itu agar lembaga penyiaran yang belum memiliki izin dikawal dan dituntun dengan baik sehingga mereka bisa beroperasi dengan resmi.

“Banyak LPB yang tak kantongi IPP, bertarif murah dibanding LPB yang sudah miliki IPP, dan itu tugas kita untuk mengawasinya dan disampaikan ke Kominfo,” tuturnya.

Selain itu, yang takkala pentingnya disuarakan dan terus digaungkan KPID adalah literasi media. “Gerakan ini untuk mencerdaskan masyarakat agar mampu memfilter mana siaran sehat dan mana siaran yang tidak sehat,” tutup Nurdiana.

Sumber : Humas KPID Sulbar
Edit : Zulkifli

Bagikan