Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penyelenggara Negara Wajib Laporkan Kekayaan

H.M. Natsir (tengah) saat workshop LHKPN dan Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016. (Kominfo Sulbar)

Mamuju, Katinting.com – KPK RI melakukan Workshop LHKPN dan Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang tatacara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN di ruang pertemuan lantai tiga kantor Gubernur Sulbar, Kamis (5/7).

Menurut Tim KPK RI, Dian Widiarti, tujuan pelaksanaan kegiatan itu sebagai bentuk penguatan pencegahan korupsi melalui LHKPN, dan adanya perubahan tata cara penyampaian LHKPN.

Dian Widiarti menegaskan, setiap penyelenggara negara, diwajibkan untuk melaporkan kekayaannya. Berdasarkan peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang tatacara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), maka setiap penyelenggara negara sudah dapat melakukan penyampaian LHKPN secara online.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada prinsipnya LHKPN sebagai laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya yakni saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

“Nanti setelah kegiatan ini, bapak ibu sudah bisa langsung melakukan pengisian aplikasi LHKPN dan segera mengirimkannya kepada KPK melalui website e.lhkpn.kpk.go.id,” kata Dian.

Senada dengan Tim KPK, Asisten Bidang Pemerintahan, H. M. Natsir mengatakan penyampaian LHKPN berdasarkan peraturan KPK tersebut, sudah dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan KPK, namun sebelumnya setiap pejabat negara perlu menyiapkan sumber daya manusia yang handal dalam mengelola LHKPN.

“Saya mengharapkan kepada kita semua untuk menyiapkan aparatur dalam pengelolaan LHKPN dan selanjutnya unit ini akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap kekayaan yang kita miliki,” tutur H. M. Natsir.

Masih kata Nasir, beberapa manfaat dari penyampaian LHKPN, diantaranya pertama, laporan LHKPN merupakan instrumen dalam pengelolaan sumber daya manusia di setiap wilayah. Kedua, sebagai instrumen untuk mengawas kepemilikan harta pejabat negara dan ketiga merupakan instrumen akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan kekayaan yang dimiliki setiap pejabat negara.

Oleh karena itu, Nasir berharap kepada seluruh peserta agar senantiasa memperhatikan setiap materi yang disampaikan narasumber, sehingga di dalam pengisian sistem aplikasi itu nantinya tidak menemui kesalahan atau analisis tindakan yang masih rumit.

Hadir pada kegiatan itu, Kepala Inspektorat Sulbar Suryadi, Pimpinan OPD beserta jajaranya serta undangan lainnya.

Suasana workshop LHKPN dan Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016. (Kominfo Sulbar)

(Kominfo Sulbar/Mhy)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat