Proses pemusnahan barang bukti sabu yang dilaksanakan di depan kantor BNN Sulbar. (Foto Anhar)
banner 728x90
Proses pemusnahan barang bukti sabu yang dilaksanakan di depan kantor BNN Sulbar. (Foto Anhar)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – BNN Provinsi Sulawesi Barat melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 967 gram dengan cara melarutkan dalam air mendidih yang disaksikan dua orang tersangka dan sejumlah Forkopinda Mamuju.

Kabid tangkap BNN Provinsi Sulbar, AKBP Herman mengatakan, pemusnahan barang bukti Sabu merupakan hasil penangkapan dua pelaku inisial UR dan US, tanggal 3 Mei 2018 di pelabuhan Feri Mamuju yang merupakan kurir Sabu lintas provinsi Kalimantan Sulawesi.

“Pelaku ini merupakan kurir Sabu Lintas provinsi. Dan berhasil kami amankan saat masuk di wilayah Mamuju melalui kapal penyeberangan Kalimantan Mamuju dengan menggunakan feri,” kata AKBP Herman. Jumat (31/8).

Sambung Herman mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari adanya kehilangan barang bukti serta mencegah rusaknya barang bukti yang ditandai dengan adanya berita acara pemusnahan oleh pihak BNN Provinsi Sulbar.

Sementara itu, Ketua DPRD Mamuju Hj. St. Suraidah Suhardi yang hadir dalam acara pemusnahan tersebut, mengapresiasi langkah BNN Sulbar dan Kepolisian yang memunaskah barang bukti dan berhasil menangkap tersangkanya. Sehingga menurutnya banyak generasi muda bisa diselamatkan, ia pun menggelorakan untuk melawan dan anti Narkoba.

Proses pemusnahan barang bukti sabu yang dilaksanakan di depan kantor BNN Sulbar. (Foto Anhar)

(Anhar)

Bagikan

Comment