RDP Komisi II DPRD Pasangkayu Dengan Pihak SPBU Di Pasangkayu
RDP Komisi II DPRD Pasangkayu Dengan Pihak SPBU Di Pasangkayu
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Komisi II DPRD Pasangkayu akhirnya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan semua pihak, terkait masalah keluhan konsumen terhadap kelangkaan BBM di kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

RDP ini berlangsung di ruang Komisi DRPD Pasangkayu, Senin, 24 Februari 2020, dihadiri Kapolres Mamuju Utara, AKBP Leo H Siagian, Dinas Perhubungan, Dinas Koperindag Pasangkayu, serta pihak SPBU Ako dan Bulucindoli, kecuali pihak SPBU Sarjo.

RDP tersebut, juga sebagai respon pihak DPRD Pasangkayu mengenai kekosongan stok BBM darurat yang dialami mobil ambulance milik pemda Pasangkayu saat hendak mengisi BBM jenis solar di SPBU Bulucindolo belum lama ini.

Menjawab soal itu, Nasruddin Sokong selaku penanggungjawan pihak SPBU Bulucindolo, memohon maaf atas kejadian itu. Ia menjelaskan, hal itu tidak ada kesengajaan, sebab, saat itu stok benar kosong.

Iapun bersedia melakukan pembenahan pelayanan, juga menaati rekomendasi satu pintu sesuai hasil kesepakatan dengan semua pihak.

Terkait Kelangkaan BBM, tambah dia, sejak tahun 2017 hingga sekarang, pihaknya mengalami kekurangan suplai BBM, hanya delapan ton setiap hari untuk jenis premium dan solar. Kecuali, pertalite yang tidak terbatas.

Saifuddin A. Baso, anggota Komisi II, menerangkan, tujuan RDP ini untuk merumuskan persoalan kelangkaan BBM. Dan merupakan RDP kedua kalinya, sehingga diharapkan bisa mengambil solusi terkait kelangkaan BBM di daerah ini.

Lanjut dia, dampak kelangkaan BBM akhir-akhir ini, mengakibatkan perputaran ekonomi menjadi lambat. Sebab, aktivitas jadi terhambat karena harus mengantri untuk mendapatkan BBM.

Anggota Komisi II lainnya, Herman Yunus, mengatakan sebab persoalan tak hanya terjadi di daerah ini, tapi juga di daerah lain. Sehingga, mekanisme harus dilaksanakan sesuai regulasi yang ada, yakni UU Migas.

Dia menduga, ada oknum nakal berkoalisi dengan pihak SPBU yang menjual BBM bersubsidi ke pihak industri. Karena itu, ia mengharap pihak kepolisian untuk menindak tegas, agar ada efek jera.

“Mestinya pihak kepolisian bertindak tegas. Karena, ada indikasi koalisi oknum nakal dengan pihak SPBU menjual BBM subsidi ke industri,” kata Herman.

Selama ini, lanjut dia, sulit teridentifikasi antara kebutuhan pengecer atau perusahaan. Sehingga muncul isu, jika BBM subsidi dijual kembali ke perusahaan. Dalam hal ini, ia mengusulkan pembetukan tim evaluasi dan satgas.

Ia menekankan, ada pembatasan bagi pengecer, dan bila perlu hanya menjual BBM jenis pertalite, pasalnya, harga yang ditawarkan pengecer rata-rata Rp10 ribu perliter untuk premium dan pertalite, sehingga keuntungan didapatkan sangat besar.

Kapolres Mamuju Utara, Leo H Siagian menyampaikan, bahwa volume yang diberikan pada pembeli, harus melalui rekomendasi dari Koperindag. Rekomendasi harus jelas, sehingga SPBU melayani sesuai ketentuan.

Kabid Perdagangan, Dinas Koperindag Pasangkayu, Rahardian menjelaskan, pihaknya sudah koordinasi dengan Asisten II. Ia mengusulkan nota pertimbangan.

“Setelah koordinasi dengan asisten, kami usulkan merubah rekomendasi menjadi pertimbangan agar terlepas dari jerat hukum,” kata dia usai rapat.

Sebelum menutup rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pasangkayu, Muslihat Kamaluddin menyampaikan tiga rekomendasi untuk sebagai acuan, yakni pembentukan tim evaluasi, rekomendasi satu pintu dan terakhir kunjungan kerja ke depot. (Arham Bustaman)

(ADVERTORIAL)

Bagikan