Pasangkayu, Katinting.com – Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Sulawesi Barat melakukan sosialisasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kejaksaan negeri Pasangkayu di aula kantor Bupati Pasangkayu, Senin, 24 Februari 2020.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Jiwa, dan dihadiri seluruh kepala OPD Pasangkayu. Turut pula hadir, Wakil Bupati HM Saal dan Sekda Pasangkayu, Firman.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemda Pasangkayu dengan Kejari Pasangkayu di bidang keperdataan.
Bupati Pasangkayu Agus Ambo Jiwa, saat membuka kegiatan menyampaikan, kerjasama ini sebagai sinergitas yang diharapkan bisa memberi ruang terkait peran Kejari Pasangkayu.
Kajari Pasangkayu, Imam Makmur Saragih Sidabutar, mengatakan nantinya akan ada putusan atau kebijakan mengenai pelaksanaan oleh pihak kejari, khususnya soal perdataan dan pendampingan.
Kadis PUPR Pasangkayu, Budiansa, setelah TP4D tidak berlaku, ia berharap agar tetap ada pendampingan dari kejaksaan terkait pekerjaan di instansi yang ia pimpin, khususnya proyek yang masuk kategori lelang.
“Meski TP4D sudah tidak berlaku, kami masih berharap ada pendampingan hukum dari kejaksaan,” harap Budi.
Hal itu disampaikan Budi, agar dalam pelaksanaan program, dapat diilaksanakan dengan muda tanpa ragu terjerat hukum, sebab sudah ada pendampingan langsung dari kejaksaan. (Arham Bustaman)
(ADVERTORIAL)