Mamuju, Katinting.com – Seorang warga Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), RM (35), ditangkap karena menjadi distributor obat terlarang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju, Lintang Purba Jaya, Selasa, (12/4/22).
Lintang Purba mengungkapkan, RM mengedarkan obat terlarang tersebut di sekitar wilayah Kabupaten Mamuju, Pasangkayu Sulbar dan Lalundu Sulteng.
“Pelaku mengecer obat terlarang tersebut dengan harga Rp 2000 per tabletnya dan Rp 1,1 hingga Rp 1,2 juta perbotol yang berisi 1000 tablet,” kata Lintang Purba.
Ia mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa obat terlarang sebanyak 27.525 tablet, uang tunai hasil transaksi penjualan obat terlarang sebesar Rp 1.552.000.
Obat terlarang yang berhasil diamankan yakni triheksifenidil atau yang lebih dikenal dengan sebutan boje. Tramadol atau yang biasa disebut dodol.
“Kami juga mengamankan satu lembar kartu ATM dan buku rekening yang telah dimintakan pemblokiran dengan sisa saldo Rp 17.464.000, tas ransel, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik pelaku,” katanya.
Untuk diketahui, penangkapan terhadap distributor obat terlarang tersebut dilakukan Sabtu, 26 Maret 2022 lalu.
(*/Zul)