Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Menjelang Hari H Pemilu, 17 April 2019, beredar KTP Elektronik milik Warga Negara Asing (WNA) di Mamuju. E-KTP tersebut milik salah seorang WNA berkebangsaan Philipina beralamat di Jalan Husni Thamrin Mamuju.

Menindak lanjuti hal tersebut, Pihak KPU Kabupaten Mamuju telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan data daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di kabupaten Mamuju, dan memastikan bahwa tak ada WNA yang masuk didalam DPT.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa untuk penerbitan E-KTP yang bukan berkewarganegaraan Indonesia bukan menjadi kewenangan KPU. Meski memiliki E-KTP, WNA tidak memiliki hak pilih pada Pemilu 2019 April nanti

“Walaupun mereka punya E-KTP tapi mereka tidak punya hak pilih pada Pemilu April nanti, dan kami sudah memeriksa kembali DPT, khususnya di Mamuju tidak ditemukan WNA yang terdaftar dalam DPT,” tegas Ketua KPU Mamuju, Rabu (6/3).

Untuk mengantisipasi adanya warga negara asing yang masuk DPT, KPU Mamuju juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya ditingkat PPK Kecamatan dan PPS di Kelurahan untuk lebih cermat dan tidak memasukkan WNA kedalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Kami sudah menginstruksikan kepada masing-masing PPK dan PPS se Kabupaten Mamuju untuk tidak memasukkan mereka (WNA ber E-KTP) kedalam DPK dan DPTb,” tutup Hamdan.

(Bal/Zul)

Bagikan