Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Winardi Ingatkan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Bisa Dikurangi, Sudah Diatur Mandatori

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi Jumadi

Katinting.com, Bontang – Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi Jumadi, menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan merupakan belanja mandatori yang tidak bisa dikurangi, meskipun terjadi kekurangan anggaran atau ada kebutuhan mendesak lainnya.

Menurut Winardi, setiap perencanaan anggaran telah dihitung secara rinci sebelumnya agar tidak mengganggu kebutuhan wajib.

“Kalau masalah keuangan, seharusnya cukup. Kan sebelum kita ajukan penggunaan anggaran, itu sudah kita hitung. Artinya tidak mengganggu sektor wajib seperti pendidikan dan kesehatan,” ucapnya belum lama ini.

Ia merujuk pada regulasi nasional yang mengatur bahwa sektor pendidikan wajib mendapatkan alokasi minimal 20 persen dari APBD, sedangkan kesehatan juga memiliki porsi tersendiri.

“Pendidikan dan kesehatan itu tidak boleh dikurangi. Itu mandatori. Jadi porsinya itu dulu diselesaikan, baru yang lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata dia pembangunan infrastruktur juga masuk dalam belanja mandatori, dengan alokasi sekitar 40 persen. Menurutnya, apabila pembangunan fisik tersebut sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maka wajib dilaksanakan.

“Kalau fisik apalagi ada di RPJMD, seperti penanganan banjir dan lainnya, kita sepakat itu prioritas. Daripada anggaran dibuang ke hal yang tidak jelas,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya Instruksi Presiden (Inpres) yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan prioritas pembangunan, khususnya di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Inpres tersebut mengarahkan kementerian dan pemerintah daerah agar menyusun langkah konkret dan mengalokasikan anggaran sesuai fokus nasional.

Sebagai informasi, Inpres bidang infrastruktur mendorong percepatan pembangunan jalan, jembatan, sanitasi, dan konektivitas antarwilayah. Di bidang kesehatan, fokusnya pada peningkatan layanan, fasilitas, gizi masyarakat, serta penanganan stunting. Sementara itu, Inpres pendidikan mencakup akses merata, kualitas guru, pengembangan kurikulum, dan pelatihan vokasi.

“Intinya, kebijakan belanja mandatori ini bukan sekadar instruksi, tapi keharusan yang harus kita patuhi dalam penganggaran,” pungkasnya. (Re)

Share: