Katinting.com, Bontang – Di tengah ketidakpastian arah politik daerah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jadwal pilkada, DPRD Kota Bontang memastikan tetap fokus menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Anggota Pansus DPRD Bontang, Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan RPJMD telah rampung dan tinggal menunggu tahapan paripurna. Ia menegaskan bahwa dinamika politik nasional tidak serta-merta menghentikan proses perencanaan pembangunan di daerah.
“Sudah terakhir kami rapat kemarin, tinggal diparipurnakan saja. Jadi prosesnya tetap lanjut sesuai dengan mandat yang ada,” ujarnya belum lama ini.
Dalam pembahasan sebelumnya, sempat muncul kekhawatiran bahwa adanya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur jarak waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah, akan berdampak pada masa berlaku RPJMD yang hanya mencakup hingga 2029. Dikhawatirkan, akan terjadi kekosongan hukum dalam perencanaan pembangunan jika pilkada baru dilakukan 2030 atau 2031.
Namun, ia bilang, kondisi ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan atau menunda RPJMD yang sedang disusun.
“Gejolak politik ini ranahnya DPR RI dan pemerintah pusat. Kita di daerah tetap fokus menjalankan kewenangan kita,” tegasnya.
Ia juga menilai jika situasi serupa bukan hanya dialami Bontang, melainkan hampir semua daerah di Indonesia. Karena itu, pendekatan yang diambil adalah menjalankan rencana yang ada sesuai siklus lima tahunan, sambil menunggu arahan regulasi selanjutnya dari pemerintah pusat.
“Kita tetap susun dan selesaikan sampai 2029, karena itu tugas kita. Nanti kalau ada regulasi lanjutan, kita sesuaikan,” tambah politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Yusuf menekankan bahwa keberlanjutan pembangunan tidak boleh terhenti hanya karena perubahan waktu pelaksanaan pilkada. Menurutnya, kepastian arah pembangunan sangat penting untuk menjamin kelanjutan program prioritas daerah.
“Yang penting, Bontang punya roadmap yang jelas sampai 2029. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat dalam menjawab kebutuhan jangka menengah masyarakat,” tutupnya. (Re)






