Pasangkayu, katinting.com – Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lariang Bersatu, menggelar aksi protes pada Senin, 9 September 2024. Aksi yang dipimpin oleh Sahar ini melibatkan sekitar 30 orang bergerak dari Jalan Ir. Soekarno menuju Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu untuk menyampaikan aspirasi terkait wilayah Desa Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat yang diklaim sebagai kawasan hutan lindung oleh Dinas Kehutanan.
Dalam aksi tersebut, mereka membawa lima tuntutan utama:
- Meminta DPRD dan Bupati Pasangkayu segera menyelesaikan persoalan kawasan hutan lindung (HL) yang diklaim oleh Dinas Kehutanan.
- Meminta agar Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkoordinasi mengenai batas jelas antara kawasan hutan lindung dan tanah masyarakat, karena masalah ini berdampak pada banyak warga.
- Mendesak DPRD dan Bupati untuk segera membebaskan kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu yang diklaim masuk dalam tanah masyarakat.
- Meminta agar penunjukan kawasan hutan lindung disertai sosialisasi yang jelas kepada pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar.
- Meminta kejelasan mengenai peta dan batas resmi kawasan hutan lindung serta komunikasi yang lebih baik antara instansi pemerintah dan masyarakat guna menghindari konflik di masa depan.
Sahar dalam orasinya menyampaikan bahwa warga Desa Lariang merasa resah karena wilayah mereka yang telah ditempati secara turun-temurun kini diklaim sebagai kawasan hutan lindung.
Menurutnya, warga hanya ingin hidup dan bekerja dengan tenang di atas tanah yang telah lama mereka diami. Ia berharap ada solusi agar masyarakat bisa mencari nafkah tanpa kekhawatiran.
Zodi, salah satu orator lainnya, menyoroti keberadaan tambang pasir di Desa Lariang yang menjadi pemasok pasir untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN). Ia menekankan bahwa tambang ini sangat membantu membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat Desa Kalindu, yang juga terimbas klaim hutan lindung, tidak pernah menerima sosialisasi mengenai status tersebut.
Iswandi, dalam orasinya, menekankan bahwa masalah klaim kawasan hutan lindung ini harus segera diselesaikan oleh DPRD sebagai wakil rakyat. Menurutnya, banyak warga yang kehilangan lahan dan rumah mereka karena dianggap masuk dalam kawasan hutan lindung, yang berdampak pada hilangnya mata pencaharian.
Menanggapi aksi tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, H. Saifuddin A. Baso, berjanji akan menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Kehutanan dan BPN, pada Selasa, 10 September 2024. Ia menegaskan pentingnya klarifikasi mengenai batas wilayah hutan lindung.
Anggota DPRD lainnya, Muh Dasri, juga menyampaikan komitmennya untuk mengawal penyelesaian masalah ini. Ia menekankan bahwa tugas DPRD adalah memperjuangkan kepentingan rakyat dan menyelesaikan tumpang tindih sertifikat yang terjadi di wilayah tersebut.
Arham Bustaman, anggota DPRD lainnya, menambahkan bahwa permasalahan ini harus diserahkan kepada ahlinya, namun ia berjanji bahwa DPRD akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Lariang yang terdampak.
(Anhar)