Katinting.com – Penajam Paser Utara (PPU) – Anggota DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, mengungkapkan bahwa terdapat tujuh perusahaan batching plant di sekitar kawasan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum memiliki izin operasional. Ia menegaskan pentingnya penanganan segera terhadap persoalan ini agar tidak menghambat proses pembangunan di wilayah strategis tersebut.
“Informasi yang kami terima memang ada beberapa perusahaan yang belum memiliki izin. Saya kira ini hanya masalah waktu, tapi izin operasional harus segera dibereskan,” ujar Bijak pada Rabu (18/9/2024).
Bijak meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera melengkapi persyaratan operasional yang diperlukan. Menurutnya, izin adalah syarat mutlak untuk memastikan kelancaran operasional di kawasan IKN.
“Semoga pihak perusahaan segera melengkapi izin, supaya kegiatan di wilayah IKN tidak terkendala,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan harus melalui proses pendaftaran dalam sistem Online Single Submission (OSS) serta memenuhi berbagai persyaratan lain, seperti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, hingga pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Jika semua ini terpenuhi, barulah operasi mereka bisa berjalan sesuai aturan dan mendukung pembangunan IKN dengan baik,” tandas Bijak.






