
Mejene, Katinting.com – Wakapolsek Malunda, Kabupaten Majene Ipda Antonius dan bersama dengan personil gabungan beserta Satpol PP dan Gugus Tugas covid0-19 Malunda menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di Di Depan Pasar Malunda, Kamis (15/10)
Operasi yustisi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta peraturan Bupati Majene Nomor 23 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Adapaun sasaran operasi kepada para pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor dan pengendara maupun penumpang mobil yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 3 warga yang tidak menggunakan masker.M ereka dijatuhi sanksi fisik berupa push-up serta terguran lisan.
Wakapolsek Malunda menuturkan, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker. “Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 atau virus corona dapat kita ditekan diwilayah Kabupaten Majene khususnya di kecamatan Malunda” ungkapnya.






