Foto : Orin Gusta Andini, Akademisi Hukum Pidana Universitas Mulawarman
banner 728x90

Bontang, Katinting.com – Orin Gusta Andini, Akademisi Hukum Pidana Universitas Mulawarman (Unmul) memberikan komentar atas dibebaskannya tsk RW (27) pemilik investasi bodong ternak ayam Apderis, pada Minggu (30/6/2024).

RW (27) dapat menghirup udara segara berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan dengan Nomor : SP. Han/16.e/V/RES.1.11/ 2024 yang diteken oleh penyidik Polres Bontang.

Dosen mata kuliah hukum pidana di fakultas hukum Unmul, mengatakan jika dalam proses penyidikan belum ada konsekuensi hukum tsk bisa bebas. Menurutnya, kasus tersebut bisa segera dikumpulkan alat bukti atau barang bukti (BB) karena ini kasus yang sering terjadi di masyarakat.

”ini kan kasus investasi bodong mengumpulkan alat bukti ini kesulitannya di mana, karena alat bukti itu sedikit aja, misal surat, keterangan ahli jika diperlukan, bukti transaksi, termasuk bukti elektronik itu bisa jadi alat bukti,” ucap Orin Gusta Andini wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp. Selasa (02/7/2024) sore.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan jika kasus investari bodong tersebut bukan kasus yang besar, memerlukan tingkat kompetensi yang khusus untuk menyelidikinya. Karena kasus seperti ini permasalah yang sering terjadi dimasyarakat.

”harus terkonfirmasi juga alat bukti yang belum terpenuhi, karena kalau bebas itu berbahaya juga, jangan sampai tujuan awalnya untuk memulihkan kerugian korban karena lepas jadi siapa yang tanggungjawab,” sambungnya.

Dia menambahkan, kasus ini harus dikawal dengan sungguh-sungguh. Karena satu sisi hal ini bisa berbahaya jika tersangka (tsk) bebas begitu saja. Jangan sampai tujuan awalnya untuk mengembalikan kerugian korban, justru malah tidak dapat hasil.

”udah proses hukum tidak dapat, mengembalikan kerugian korban juga tidak bisa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kim Samuel penasehat hukum para korban mengatakan, pihaknya sudah memberikan dua barang bukti (BB) kepada tim penyidik untuk melengkapi berkas yang masih kurang sehingga dapat dinyatakan P21, setelah itu berkas tersangka dapat diserahkan kembali ke Kejari Bontang.

”Barang bukti yang kami serahkan ada 2, surat tanah kandang ayam di simpang sangatta dan handpone sebagai bukti pelengkap dari screenshoot chat antara korban dan rw, ” kata Kim sapaan akrabnya. Rabu (05/06/2024)

Bagikan

Comments are closed.