

Katinting.com, Polman – Jajaran Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Sulawesi Barat, melakukan mediasi di Kabupaten Polewali Mandar, menghadirkan drg. Dian Angriany sebagai pelapor, Nurwan Katta selaku Kepala Dinas Kesehatan Polman sebagai terlapor, dan Bahtiar selaku sekertaris BKDD Kabupaten Polewali Mandar sebagai pihak terkait.
Kepala Ombudsman, Lukman Umar, mengatakan mediasi ini dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut penyelesaian laporan yang berproses dikantor Ombudsman, terkait penugasan sementara beberapa orang dokter di Kabupaten Polewali Mandar yang diduga mengandung unsur maladministrasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, Nurwan Katta, menjelaskan terkait mutasi drg. Dian Angriany, dari Puskesmas Pekkabata ke Puskesmas Pelitakan merupakan penugasan sementara dalam rangka pemerataan tenaga dokter untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat di daerah Pelitakan, namun demikian, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar akan mengembalikan drg. Dian Angriany bertugas ke Puskesmas Pekkabata dengan syarat laporan yang pernah disampaikan ke Ombudsman segera dicabut.
“Tidak ada maksud lainya pak, ini murni karena pemerataan tenaga medis disejumlah Puskesmas, tapi kami siap mengembalikan yang bersangkutan bertugas ke Puskesmas Pekkabata dengan syarat harus cabut laporan dulu dikantor Ombudsman,” jelas Nurwan Katta.
Dalam kesempatan yang sama, Sekertaris BKDD Kabupaten Polewali Mandar, Bahtiar. Menuturkan, penempatan atau penugasan sementara bagi tenaga medis, merupakan hak perogratif kepala dinas kesehatan, bahkan dalam surat perjanjian sebelum menjadi CPNS tenaga dokter siap ditempatkan dimana saja di wilayah NKRI.
“Mutasi atau penugasan sementara merupakan salah satu program pembinaan atau penyegaran kepada setiap personil dilingkup pemerintah kabupaten Polman termasuk dokter Angriany, dan memang sebelum menerima SK definitif setiap CPNS maupun PNS harus menunggu minimal 10 surat penugasan sementara yang akan diusulkan ke Bupati untuk di defenitifkan,” tutur Bahtiar.
Menangapi hal itu, drg. Dian Angriany mengatakan, bersedia mencabut laporannya dikantor Ombudsman Sulawesi Barat, namun ia meminta agar masalah ini diselesaikan secara mufakat melalui jalur mediasi, sehingga tidak hanya sekedar cabut laporan dan ia kembali bertugas ke Puskesmas Pekkabata, tapi ada unsur pembelajaran agar kekeliruan dalam proses mutasi tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
“Persoalan cabut laporan dikantor Ombudsman sebenarnya hal yang tidak rumit, tapi saya berharap semua pihak bisa duduk bersama khususnya kepala dinas kesehatan Kabupaten Polman, agar masing-masing pihak bisa menyampaikan pendapat, sebab saya menilai penugasaan sementara ini tidak murni karena pemerataan tapi ada dugaan unsur penyimpangan prosedur yang terlalu panjang rentetannya jika harus dijelaskan, atas dasar ini yang melatarbelakangi adanya laporan saya ke kantor Ombudsman Sulbar dan saya berharap dengan jalur mediasi ini bisa menjadi pembelajaran agar kedepan kesalahan serupa tidak terulang kembali,” terang Dian Andriany.
Dalam mediasi kali ini, Kepala Dinkes Polman kedepan bersedia membangun komunikasi dan informasi dengan Ombudsman dan akan melaksanakan saran perbaikan dari Ombudsman demi peningkatan kualitas layanan dikantor dinas kesehatan Kabupaten Polewali Mandar. (hms)

