Katinting.com, Polman – Jajararan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, melakukan kunjungan resmi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Kabupaten Polewali Mandar, (04/05/2016), dalam rangka supervisi terbuka untuk memantau sejumlah Layanan Publik bagi warga binaan di Lapas Klas 2B Polewali.
Proses supervisi terbuka di Lapas Polewali, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, S Pd. M.Si, didampingi langsung Kepala Lapas Polewali, Muh. Basri, SH. MH dan jajarannya, melakukan pemantauan langsung beberapa layanan yang disediakan bagi warga binaan, diantaranya ruangan front office bagi pengunjung, fasilitas toilet, kamar mandi, dapur dan fasilitas layanan kesehatan, termasuk layanan pendidikan kesetaraan atau pembinaan keterampilan, layanan tempat ibadah serta layanan komunikasi jarak jauh bagi warga binaan yang ingin menghubungi pihak keluarga melalui telepon yang disediakan oleh pihak Lapas.
Melalui supervisi ini, pihak Ombudsman menemukan beberapa jenis pelayanan yang tidak maksimal, dan mengandung unsur maladministrasi diantaranya layanan pendidikan kesetaraan dan pembinaan keterampilan, blok tahanan anak-anak harus terpisah dengan blok tahanan dewasa, termasuk beberapa orang napi kasus narkoba yang terkesan mendapat perlakuan istimewa.
Kepala Lapas Klas 2B Polewali, Muh. Basri, SH. MH, mengapresiasi kunjungan Ombudsman ke Lapas Polewali, sebab menurutnya untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan penyelenggaraan layanan publik bagi warga binaan, harus datang pihak lain salah satunya Ombudsman sebagai lembaga Negara yang diberi kewenangan Negara untuk memantau dan mengawasi layanan publik.
“Saya menyampaikan apresiasi atas kunjungan Ombudsman ke lapas Klas 2B Polman, untuk melihat secara langsung kondisi layanan publik bagi warga binaan disini, karena bagaimana caranya kita mengetahui kelebihan atau kekurangan jika bukan dari pihak lain, dan secara kelembagaan kami akan menindaklanjuti beberapa saran dari ombudsman Sulbar, dalam rangka perbaikan untuk memberikan layanan yang terbaik bagi setiap warga binaan di Lapas Klas 2B Polewali,” kata Muh. Basri
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar, mengatakan beberapa layanan bagi warga binaan di Lapas Polewali sudah maksimal, namun ia berharap agar kekurangan yang ada segera dibenahi demi terciptanya layanan publik yang berkeadilan bagi setiap warga binaan sebagaimana amanah undang-undang layanan publik yang tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di dalam Lapas.
“Kami melihat beberapa layanan sudah berjalan cukup bagus, meski masih ada juga beberapa kekurangan, namun kami berharap itu segera dibenahi agar para napi, tahanan dan warga binaan secara umum memperoleh haknya mendapatkan layanan yang dibutuhkan, selama tidak bertentangan dengan aturan khusus di dalam Lapas,” terang Lukman.
Setelah supervisi terbuka, rencananya dalam waktu dekat tim investigator dari pihak ombudsman akan kembali melakukan supervisi tertutup, untuk melihat secara detail kondisi layanan di dalam Lapas Polewali termasuk tindaklanjut yang dilakukan pihak Lapas atas saran dari Ombudsman. (hms)