

Katinting.com, Mamuju – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju mengamankan pelaku pencuri motor lintas kabupaten, Rabu, 27 April 2016, dalam penangkapan ini di amankan 10 unit barang bukti sepeda motor, dan uang tunai Rp 900.000 hasil penjualan motor yang dijual oleh tersangka.
Pencuri motor yang ditangkap berisinial SR (29), dan 2 temannya sebagai penada hasil curian SR, masing masing beresinial IS ( 25) dan KA (25). Keterangan yang didapat dari tersangka SR, ia mengatakan kalau sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Saya suda dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama,” tutur SR.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Mamuju Eko Wagyanto mengatakan, kalau pelaku ini sudah sangat meresahkan diwilayah hukum kami, khususnya masyarakat pada umumnya. Ia juga menambahkan kalau pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak ditangkap.
“Anggota kami melumpuhkan tersangka dengan timah panas ke kakinya, karena pada saat ingin ditangkap ia mencoba melawan dan melarikan diri,” tutur Eko Wagyanto.
Eko menyampaikan, bila ada warga yang kehilangan motor silahkan datang kekantor dengan membawa barang bukti, agar dapat menguatkan kalau motor yang ada disini adalah miliknya. (ar)