Sketsa tersangka Korupsi. (Dok. Int)
banner 728x90

 

Mamuju, Katinting.com – Pada Oktober 2021 lalu, penyidik Tipikor Polresta Mamuju, menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalagunaan alat peraga kampanye calon anggota DPD RI pada Pileg 2019, dengan kerugian negara ditaksir hingga Rp.1,8 Miliar.

Sembilan orang yang ditetapkan tersangka tersebut, tujuh orang diantaranya, adalah ASN dilingkup sekertariat KPU pada saat pelaksanaan kegiatan, dan dua lainnya adalah pihak ketiga dari PT. Bambamanurung Broadcasting. Pada awal tahun 2022 ini, penyidik tipikor Polresta Mamuju, melakukan penahanan terhadap 9 orang tersangka.

Akan tetapi seiring berjalannya proses, sehari sebelum dua orang tersangka yang merupakan pihak ketiga dilimpahkan statusnya sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Mamuju tepatnya pertengahan bulan Maret 2022, justru penyidik Tipikor Polresta Mamuju, mengeluarkan tujuh orang lainnya dari Rutan Polresta Mamuju, dengan dalih status tahanan luar.

Sehingga sampai pada Mei 2022 hanya dua orang dari pihak ketiga yang menjalani proses hukum dan sudah naik status dari tersangka menjadi terdakwa, saat ini kasusnya sudah masuk meja hijau di pengadilan Tipikor.

Atas proses yang dilaluinya, salah seorang terdakwa yang saat ini menjalani proses sidang, menyampaikan bahwa dirinya sudah dizalimi oleh tujuh orang tersangka yang saat ini melenggang bebas menghirup udara segar diluar.

“Saya ini, dizalimi oleh mereka, padahal saya dan mereka sama sama melakukan dugaan penyalagunaan yang dituduhkan pada saya, dan tentu ini ulah para tersangka yang sudah melenggang bebas diluaran” beber Abdullah atau akrab disapa Bang Doel, melalui keterangan perantara yang disampaikan oleh kerabatnya kepada laman ini. Sabtu (14/05)

Lanjut Bang Doel, harusnya berkas kami sama, tidak dipisah, sebab penyidikannya juga sama, objeknya juga sama, waktu dan masa penyidikan juga sama, tidak terpisah dari awal, nanti akan dimintakan P.21 ke Kejaksaan baru berkas terpisah.

“Tentu ini upaya sistematis yang dilakukan tujuh orang tersangka agar semua ditimpahkan kesaya, padahal kalau saya mau bernyanyi, justru lebih berat tanggungjawab mereka terhadap kasus ini” kesal Doel.

Namun, Ia memastikan bahwa di pengadilan nanti dirinya akan membuka semua fakta hukum, karena tujuh orang tersangka tersebut telah mendzalimi dirinya.

“Kita ini sama sama melakukan, jadi harus sama sama basah, dan saya meminta pihak penyidik kiranya menahan kembali tujuh orang tersangka yang bebas melenggang diluar saat ini, ini tidak adil bagi saya” tutup Doel.

(Tim)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here