Dirnarkoba Polda Sulbar Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra. (hms)
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan oleh Subdit I Direktorat Narkoba Polda Sulbar, dua pemuda asal Pasangkayu berhasil ditangkap karena terlibat dalam kasus narkoba.

Mereka adalah MP (27) dari Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, dan HR (27) dari Lingkungan Mekar Indah, Kelurahan Marta Jaya, Kecamatan Pasangkayu.

Dirnarkoba Polda Sulbar Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra, mengatakan, penangkapan terjadi pada Kamis, 25 Januari 2024, sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah rumah kost di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari MP mencakup 14 sachet klip berisi sabu, 1 timbangan digital, 1 handphone, 1 sepeda motor metic dengan nomor polisi DN 6654 IJ, dan uang tunai senilai Rp. 5.700.000,-.

Sementara dari HR, petugas berhasil mengamankan 13 sachet klip berisi sabu, 1 sachet klip besar berisi sachet kosong, 1 wadah hitam berbentuk lingkaran, 1 sendok takar dari potongan pipet bening, dan 1 unit HP Android merk Redmi warna hitam.

Kedua tersangka saat ini ditahan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan mereka, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang individu yang berasal dari Kota Palu, Sulawesi Tengah. Hal ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sulawesi Barat.

(hms/ed:Anhar)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here