banner 728x90
Kasat Reskrim AKP Syamsuriansyah saat melakukan konferensi pers terkait pencurian sapi. (Ist.)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Tim Ptyhon Polres ‘Metro’ Mamuju berhasil meringkus pelaku pencurian ternak sekaligus penadahnya. Senin (18/2).

Kasat Reskrim AKP Syamsuriansyah, dalam keterangan resminya mengatakan, pengungkapan dan penangkapan pelaku sekali penadah berdasarkan-Laporan Polisi nomor: LP/ 17/ II /2019/POLDA SULBAR/RES MAMUJU/Sek Rural Kalukku , tanggal 15 Februari 2019.

“Ketiga pelaku ini diantaranya, MH (31) selaku pelaku utama, beralamat di jalan Kelapa Tujuh Kabupaten Mamuju, HS (45) Selaku Penadah dan ML (30), yang turut membantu,” jelas AKP Syamsuriansyah.

Untuk kronologis, penangkapan sendiri, AKP Syamsuriansyah menjelaskan, berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2019 pukul 15.00 Wita bertempat di Kabupaten Mamuju Unit Resmob Res Mamuju besama dengan unit Reskrim Polsek Kalukku melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan Pencurian Ternak.

“Dari situ, kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa sapi milik korban (Usman) tersebut di kuasai oleh salah satu pelaku yang tidak lain adalah penadah (HS) ini,” ujarnya.

Berdasarkan dari keterangan (HS) inilah, diketahui bahwa sapi tersebut di dapatkan dari pelaku (MH) dengan harga Rp. 6.000.000,-, dan selanjutnya dari keterangan (MH) diperoleh info bahwa yang mengangkut sapi tersebut adalah pelaku lainya yakni (ML) dengan upah Rp. 1.500.000,-.

“Saat ini selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) ekor sapi betina. Dan 1(satu) unit R4 Pick Up warna hitam Suzuki Futura yang digunakan untung mengangkut sapi hasil curian dan para pelaku ini kita kenalan Pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 1 Jo.55,56 KUHPidana dan Pasal 480 KHUPidana. Dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup AKP Syamsuriansyah.

(Fat/Anhar)

Bagikan

Comment