
Jakarta, Katinting.com – Dalam Debat Capres II semalam (17/2), Capres 02, Prabowo Subianto mengkritik progam redistribusi tanah Presiden Jokowi. Capres Prabowo menjanjikan kebijakan sesuai dengan Pasal 33 UUD 45.
Menurut Gunawan, Penasehat Senior IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), redistribusi tanah kepada petani dan rakyat yang membutuhkan tanah adalah mandat pasal 33 UUD 45 yang kemudian dioperasionalkan melalui UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Dan kini sejumlah peraturan perundangan juga memandatkan adanya redistribusi tanah kepada petani, nelayan dan UMKM, diantaranya adalah UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, UU Perkebunan, Perpres Reforma Agraria dan Permen LHK Perhutanan Sosial.
Sambung Gunawan, menafsirkan mandat pasal 33 UUD 45, Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Penanaman Modal berpendapat bahwa untuk melindungi tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, kebijakan pertanahan negara berupa pembatasan penguasaan tanah dan pendistribusian kembali penguasaan tanah.
Selanjutnya dalam putusan pengujian UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa redistribusi tanah hendaknya memperhatikan petani kecil dan petani tak bertanah.
Meninjau hal tersebut di atas adalah jelas bahwa redistribusi tanah melalui kebijakan pemerintahan presiden Jokowi berupa reforma agraria dan Perhutanan Sosial adalah konstitusional atau sesuai dengan pasal 33 UUD 45.
Terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah berupa HGU yang dimiliki Capres Prabowo, hendaknya memperhatikan mandat UUPA 1960 bahwa agar supaya tidak mengganggu kepentingan umum penguasaan tanah di atas batas maksimum dilarang, untuk kemudian diambil alih oleh negara untuk diredistribusikan kepada rakyat yang membutuhkan.
Harus dihormati Capres Prabowo yang menghargai prestasi presiden Jokowi dan bersedia menyerahkan tanahnya bila dibutuhkan negara.
Dalam debat Capres II, presiden Jokowi mampu memunculkan visi yang memadukan kebijakan strategik dengan tindakan teknis yang memadukan pembangunan infrastruktur dengan revolusi 4.0, pembangunan sumberdaya manusia, pertanian, perikanan dan energi. Terkait dengan upaya mengejar target dan koreksi hendaknya perlu menjadi prioritas kementerian dan lembaga.
(Rls/Anhar)






