Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dukung Pelanggaran Pemilu, Kades Toabo Dipidanakan

Faisal Jumalang saat menyerahkan berkas ke Reskrim Polres Mamuju atas dugaan Pidana Pemilu. (Ist.)

Mamuju, Katinting.com – Dugaan tindakan yang dinilai mendukung salah satu oknum calon legislatif (caleg) tertentu, Kepala Desa Toabo di Mamuju harus beberurusan dengan hukum.

Diketahui, video yang beredar. Kades Toaba, Kecamatan Sampaga memberikan sambutan diacara pembukaan perlombaan olahraga Toabo Cup yang dilaksanakan di desanya, ia mengatakan bahwa, acara ini sebenarnya disponsori atau dilaksanakan oleh salah satu oknum caleg.

Atas dasar video yang beredar, Anggota Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang mengatakan, ini dijadikan sebuah temuan pelanggaran oleh Bawaslu Mamuju.

“Dalam sambutannya pada tanggal 17 Januari 2019 di pembukaan Toabo Cup, Kepala Desa Toabo diduga melakukan pelanggaran pidana dengan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu,” kata Faisal Jumalang, Senin (18/2).

Maka dari itu ungkap Faisal, pada tanggal 18 Januari 2019, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami menindaklanjuti dan selidiki dugaan pelanggaran tersebut. Ternyata ditingkat penyelidikan itu, tiga lembaga yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu sepakat untuk menaikkan ketingkat sidik,” jelas Faisal Jumalang.

“Maka hari ini kami menyerahkan seluruh berkas penyelidikan kami kepada pihak Kepolisian,” pungkas Faisal Jumalang.

(Rjb/Anhar)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat