Mamuju, Katinting.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jl. Cik Ditiro Mamuju.
Penangkapan pelaku dilakukan Unit Resmob dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman) siang kemarin. Tiba di Polresta Mamuju diterima dalam laporan polisi LP/B/320/XI/2022/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tanggal 15 November 2022 tentang pencurian kendaraan bermotor sehingga melakukan kembali penyelidikan.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menyampaikan dalam pres rilisnya, unit Resmob butuh waktu 4 jam kembali mengungkap pencurian kendaraan bermotor yang baru saja kemarin sore terjadi.
Lanjut, Identitas pelaku yang ditangkap adalah seorang residivis atas Aswan (21 tahun) asal Desa Bambu.
Dijelaskan, pelaku melakukan pencurian motor Honda Beat berwarna Merah dengan Nomor Polisi DC 2643 di jalan Cik Ditiro, Selasa 15 November 2022 sekira pukul 15.00 wita.
Dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta, dari laporan di Spkt Polresta Mamuju kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Setelah dilakukan penangkapan dan diminta menunjukkan barang bukti (BB), diketahui barang bukti sepeda motor telah dipereteli atau dibongkar yang kemudian dijual kepembeli besi tua.
Sumber : Humas Polresta Mamuju
Edit : Anhar

Comment