Mamuju, Katinting.com – Patroli Blue light Satuan Samapta Polresta Mamuju menjaring dan membubarkan pelaku balap liar yang beraksi di bundaran jalan Arteri Mamuju depan kantor Gubernur Sulawesi Barat. Rabu, 16 November 2022.
Untuk memberi efek jera terhadap pelaku, sebelum mengembalikan motornya kepolisian menghadirkan orangtuanya untuk kemudian membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya melakukan aksi balap liar.
Polisi juga meminta agar wajib memperlihatkan kelengkapan surat-surat seperti STNK, SIM, juga memasang Komponen kendaraan seperti spion, plat nomor dan menggunakan knalpot standard.
Kasat Samapta Polresta Mamuju, Iptu Sirajuddin mengungkapkan, hal itu diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku balapan liar dan para orang tua dapat mendukung Polri dalam memelihara rasa aman dan ketertiban dalam Kota Mamuju dengan memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang dapat menggangu ketertiban masyarakat.
Iptu Sirajuddin juga memberikan arahan kepada keluarga pelaku balapan liar agar mengawasi anak-anaknya secara ketat agar tidak melaksanakan hal-hal yang dapat menggangu Kamtibmas, apalagi balapan liar seperti itu dapat beresiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pelaku Balapan liar di dominasi anak dibawah umur yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Sehingga peran dari orang tua sangat dibutuhkan untuk mengawasi, utamanya dihimbau untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak-anaknya dengan alasan apapun.
Salah satu orangtua, menyampaikan rasa terima kasih kepada Jajaran Poresta Mamuju yang telah mengamankan kendaraan anaknya karena ikut balapan liar. Sebab ia juga khawatir jika terjadi kecelakaan.
“Tentu kami kaluarganya juga yang akan merasakaan dampaknya untuk itu kami menyampaikan terimakasih kepada Kepolisian Polres Mamuju,” ungkapnya.
Sumber :Humas Polresta Mamuju
Edit : Anhar