Pj Gubernur Zudan salaman dengan Abdul Wahab mantan pejabat Setwan DPRD Sulbar usai pelantikan. (hms)
banner 728x90

MAMUJU, Katinting.com – Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Prof Zudan Arif Fakrulloh, memberikan tanggapan terkait penolakan DPRD Sulbar terhadap pergantian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Sulbar.

Zudan menjelaskan bahwa proses pergantian Sekwan telah melibatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: 20 Nama dan Jabatan Penting yang di Mutasi, Promosi, dan Demosi di Pemprov Sulbar

“Pergantian Sekwan DPRD sudah melalui mekanisme yang berlaku. Ini sudah disetujui Mendagri, KASN, dan BKN, makanya kita laksanakan,” ujar Prof Zudan.

Menurutnya, proses pergantian pejabat di lingkup Sulbar adalah bagian dari penyegaran pejabat yang merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Terdapat dua usulan yang masuk ke Mendagri, yakni usulan dari Pemprov dan usulan dari DPRD. Setelah proses evaluasi, Mendagri menyetujui usulan dari Pemprov untuk melakukan pergantian Sekwan DPRD Sulbar.

Lanjut kata Zudan menegaskan bahwa pelantikan dan mutasi adalah hal yang alami dalam organisasi dan mengandung beberapa alasan seperti penyegaran organisasi dan pengembangan sumber daya manusia. Ia mengajak untuk memahami bahwa pergantian pejabat adalah bagian dari dinamika organisasi dan merupakan kebijakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: 155 Pejabat di Pemprov Sulbar di Mutasi, Promosi, dan Demosi

Sekwan DPRD Sulbar yang baru, Muhammad Hamzih, menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah dan memohon dukungan serta bimbingan dari para pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.

Muhammad Hamzih juga berharap agar Sekwan lama, Abdul Wahab Hasan Sulur, dapat memberikan pendampingan dan bimbingan dalam menjalankan tugas barunya.

(ADV/ed:Anhar)

Bagikan