Polman, Katinting.com – Hari kesebasal pemberlakuan larangan mudik lebaran, puluhan kendaraan disuruh putar balik di perbatasan Sulbar-Sulsel, tepatnya di Desa Paku, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu (16/5).
Puluhan kendaraan tersebut terindikasi sebagai pengguna jalan yang tengah melakukan perjalanan mudik maupun balik pasca Lebaran dan beberapa pengendara yang tidak memiliki surat yang dipersyaratkan untuk bisa melewati di jalur perbatasan Sulsel – Sulbar.
Kendati memperketat pemeriksaan, Padal Pos Penyekatan, AKP Ramli mengatakan dalam rangka menindak lanjuti intruksi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah maka semua pengendara baik roda empat maupun roda dua dilarang melintas dijalur perbatasan Sulbar.
“Sesuai intruksi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, peraturan Kemendagri, Peraturan Menteri Perhubungan dan BNPB, itu saja kami lakukan dari hari ini, tanggal 6 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, siapapun yang masuk keperbatasan Sulawesi Barat, kecuali ASN, TNI, yang memiliki surat tugas dan sebagainya yang tertera dalam peraturan harus menunjukkan surat jalan dan surat keterangan mau kemana dan sebagainya,” terang Ramli, Minggu (16/05/2021).
Di pos penyekatan, petugas memeriksa mulai dari KTP pengguna kendaraan, keterangan rapid test antigen hingga SIM pengguna jalan. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat yang dipersyaratkan seperti rapid test, surat jalan dan sebagainya,terpaksa diminta untuk putar balik.
(Zulkifli)