Mamasa, Katinting.com – Anggota DPRD Sulbar, Ismiwati Ramlan menggelar sosialisai Peraturan (Sosper) di Desa Uhaidao, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Kamis (23/6/22).
Perda yang disosialisikan Ismiwati Ramlan itu yakni, Perda nomor 1 tahun 2020 tentang sistem perlindungan anak.
Anggota DPRD Sulbar Dapil Mamasa itu juga menggandeng personel Kepolisian Sektor (Polsek) Aralle sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut.
Kagiatan itu di padati masyarakt. Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kepala-kepala dusun dan ratusan masyarakat memadati kegiatan terserbut.
Di Uhaidao, selain menggelar sosper, Ismiwati ramlan juga menyerap berbagai masukan dari masyarakat. Mulai dari perbaikan infrastruktur jalan penguhubung antar dusun, sumber air bersih, pendidikan serta sarana dan prasarana olahraga.
Persoalan sumber air bersih dan infrastruktur jalan paling dominan dikeluhkan masyarakat.
Tak ingin sekedar mengumbar janji untuk menjawab berbagai aspriasi masyarakat. Ismiwati menegaskan, akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi salah satu permintaan masyarakat.
Infrastruktur jalan menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten. Olehnya, Ismiwati bakal memperjuangkan persoalan sumber air bersih di DPRD nantinya.
“Persoalan air bersih di tujuh dusun, tidak mungkin saya penuhi semua dusun itu. Tapi saya pastikan ada, tapi hanya satu dulu,” sebut Ismiwati.
Ismi sapaan akrabnya meminta pemerintah Desa dan masyarakat untuk berembuk menetapkan dusun mana dulu yang mesti prioritaskan untuk pembangunan sumber air bersih.
“Kita prioritaskan untuk kita bangun tahun depan. Insyaallah akan ada,” ungkap Ismiwati Ramlan.
(Advetorial)

Comment