Mamasa, Katinting.com – Anggota DPRD Sulbar, H. Sudirman melaporkan hasil pelaksanaan kunjungannya di Kabupate Mamasa terkait dengan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pada kegiatan sosialisai Perda KTR yang berlangsung pada Senin (21/1), dihadiri seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Mamasa.
Pada sosialisasi Perda KTR tersebut, H. Sudirman menyampaikan kepada peserta terkait dengan KTR yang meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan fasilitas umum lainnya.
“Kecuali pada tempat kerja, tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok. Dan tempat khusus untuk merokok harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar,” kata Sudirman.
Sudirman berharap, dalam rangka penyelenggaraan KTR secara efektif, Gubernur senantiasa harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten, Instansi Vertikal, lembaga pemerintah non kementerian di Provinsi dan pihak terkait lain yang dipandang perlu.
Selain itu, ia meminta OPD bersama-sama masyarakat, organisasi kemasyakatan, melakukan pengawasan pelaksanaan KTR. Pengawasan KTR dilaksanakan oleh OPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tempat yang dinyatakan sebagai KTR.
(Advetorial)