

Mamuju, Katinting.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulbar, terkait sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) tahun 2018-2019.
Rakor yang dilaksanakan di lantai 2, ruang rapat kantor Gubernur Sulbar, Senin (21/1), dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sulbar, Enny Anggraeni Anwar, yang di hadiri BNN Sulbar, para Asisten, serta para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Sulbar.
Kasubag Perencanaan BNN Sulbar, Muhammad Ridwan Sain ditemui usai Rakor tersebut menuturkan, Inpres nomor 6 tahun 2018 ini ada beberapa prioritas yang perlu disosialisasikan kepada seluruh OPD lingkup Sulbar, yakni tekait bagaimana pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, penelitian dan pengembangan penanganan penyalahgunaan narkotika.
“Saya pikir semuanya ini bersinggungan langusung dengan ASN. Tapi yang lebih penting adalah pencegahan tadi dengan melakukan sosialisasi, kemudian bagaimana membuat kebijakan dan regulasi,” ujarnya.
Adapun yang menjadi kesimpulan dari Rakor tersebut, diharapkan lahirnya program kerja disetiap OPD lingup Sulbar terkait pencegahan Narkotika, adanya komukasi yang baik antara pihak BNN dan OPD jika ada ASN yang mengedar/memakai Narkotik, serta pembentukan satuan tugas (Satgas) Person In Charge (PIC) Â ‘Istilah yang digunakan untuk orang yang bertanggung jawab menangani hal-hal tertentu’.
“Yang paling penting adalah akan ditunjuk PIC, yang akan bertanggung jawab untuk melakukan pelaporan-pelaporan terhadapat Inpres nomor 6 ini,” cetusnya.
Ditahun 2018, Sulbar berada di urutan 18 tingkat nasional, dalam penyalahgunaan narkotika dengan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,70 persen, dari total penduduk Sulbar sejumlah 16,269 orang pada kelompok usia 10-59 tahun. Sehingga menurutnya, gambaran kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan.
“Mungkin yang tertangkap satu dua orang. tapi yang belum tertangkap mungkin lebih banyak. Sehingga dengan kerjasama seperti ini, masalah seperti itu bisa kita atasi,” harapnya.
Ditempat yang sama, Wagub Sulbar, Enny Anggraeni Anwar dengan adanya Rakor terkait sosialisai Inpres Nomor 6 Tahun 2018, salah satu poin penting yang dihasilkan adalah pembentukan satgas PIC. Satgas PIC ini, nantinya akan diisi oleh masing-masing satu orang dari setiap OPD lingkup Sulbar.
“Tentunya Sosialiasi tadi kita bahas mengenai Inpres  dan juga mengenai Perda kita nomor 3 tahun 2016 kemarin. Itu nanti setiap triwulan akan melaporkan ke BNN terkait masalah-masalah yang terjadi dimasing-masing OPD. Dan BNN akan laporkan ke Pusat,”  tutup istri mantan Gubernur Sulbar dua periode ini.
(ADV/Zulkifli)

