Kasubdit V Siber Polda Sulbar, Agung Budi Leksono. SH, SiK, M.Pd. (Dok. Ist.)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) V Siber Polda Sulbar, Kompol Agung Budi Leksono, mengajak masyarakat untuk mengenal lebih dekat ciri-ciri hoaks dan penyebar kabar bohong serta ujaran kebencian.



Ia menunjukkan cara mengenal ciri-ciri hoaks guna menghindari konsekuensi hukum yang berlaku bagi penyebar maupun yang hanya sekedar membagikan berita berita tersebut.

Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan informasi yang diterima di media sosial, karena biasanya informasi-tersebut seringkali mengajak dengan menggunakan bahasa-bahasa yang dapat menimbulkan kebencian maupun amarah serta berita yang tidak sesuai fakta.

“Ciri-ciri hoaks kalau saat kita terima atau membaca berita yang dapat membuat kita membenci orang lain atau kelompok tertentu, sehingga mereka menciptakan adanya kebencian, kekhawatiran dan permusuhan dan juga berita musim wabah Covid-19,” ujar Agung Budi Leksono.

Kami sekedar mencontohkan salah satu pesan teks yang biasanya dijumpai misalnya dengan mengatakan, ‘Mamuju ini bisa hancur’ hal ini hingga muncul ketakutan dari masyarakat, bahkan dapat menciptakan permusuhan.

“Biasanya juga diminta untuk memviralkan dengan kata-kata ‘minta diviralkan, minta disebarkan, jangan berhenti disini kalau berhenti disini tidak masuk surga dan kalau anda mengirimdapat pahala berlipat dalam sekejap’ itu justru ciri-ciri hoaks yang seharusnya jangan sampai disebarkan lebih luas lagi oleh masyarakat Sulbar khususnya Mamuju,” kata Agung Budi Leksono.

Kami mengingatkan bahwa ancaman bagi penyebar dan yang ikut membagikan tentu harus berhadapan dengan hukum, sebagaimana yang diterapkan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

“Kalau masyarakat atau siapapun yang mendapatkan pesan yang dia sendiri tidak yakin kebenaran pesan itu, tidak tahu benar atau tidak lalu kemudian membagikan, maka dia harus mengambil tanggungjawab sendiri tentang kebenaran itu. Jadi kalau pesan itu sudah dibagikan tapi ternyata isinya menghina atau mencemarkan nama baik orang lain dan atau membuat kecemasan serta keresahan, maka orang yang ikut membagikan saja juga ada konsekuensi hukumnya dan kami akan lakukan penindakan tegas sesuai undang-undang berlaku,” jelasnya.

Agung Budi Leksono juga berpesan, berbuat lah yang bijak dalam melakukan dan mengunakan Medsos, jangan posting yang menakut nakuti masyarakat dan apalagi sebentar lagi Sulbar akan melaksanakan Pilkada serentak di tingkat Kabupaten.

Berdasarkan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dapat dijerat dengan hukum pidana.

“Karena memang Undang-Undang ITE itu yang dilarang adalah yang mendistribusikan, yang membuat dapat diaksesnya informasi. Jadi justru kalau mau Indonesia baik maupun untuk diri sendiri, jangan ikut membagikan kalau kita sendiri tidak yakin kebenaran informasi itu,” tegas Agung Budi Leksono. SH, SiK, M.Pd.

(Rls/Anhar)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here