Mamasa, Katinting.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Mamasa menggelar sosialisasi pengawasan pemilu serentak 2024 pada Senin (23/9).
Acara ini berlangsung di Warkop To Mamasa dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh perempuan, dan pemuda.
Ketua Panwascam Kecamatan Mamasa, Indra Sakti Permana, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik, serta pengawasan ketat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan aparat pemerintah desa.
Indra mengingatkan bahwa ASN dan aparat pemerintah harus memahami regulasi yang melarang mereka terlibat dalam politik praktis selama masa kampanye.
“ASN, PPPK, dan pemerintah desa harus paham bahwa ada aturan negara yang mengikat mereka. Setelah masuknya tahapan kampanye, mereka harus mengetahui posisi mereka agar tidak terlibat dalam gerakan atau simbol politik yang mendukung salah satu pasangan calon,” ujar Indra dalam sosialisasi tersebut.
Ia juga mengutip dasar hukum pemilu, seperti UU Nomor 6 Tahun 2020 dan perubahan pada UU Nomor 1 Tahun 2012, yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu, Indra menambahkan bahwa kesuksesan Pilkada tidak hanya bergantung pada penyelenggara pemilu, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, Indra juga menjelaskan aturan khusus untuk ASN yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta beberapa peraturan pemerintah terkait disiplin dan kode etik ASN.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran oleh ASN atau PPPK dapat berujung pada konsekuensi hukum, seperti pemutusan kontrak bagi PPPK atau tindak pidana jika kasusnya ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Beberapa waktu lalu, seorang kepala desa kami proses karena pelanggaran yang sudah diserahkan ke Gakkumdu. Jika kasus sudah ditangani Gakkumdu, itu sudah masuk kategori pidana,” jelasnya.
Indra juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan isu-isu sensitif seperti SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), karena hal ini dapat merusak situasi dan ketertiban pemilu.
Di Kecamatan Mamasa sendiri, terdapat 18.382 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 11 desa dan satu kelurahan. Panwascam Mamasa berharap agar masyarakat dan seluruh elemen bisa menjaga kondusivitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Dengan sosialisasi ini, Bawaslu Mamasa berharap pemilu dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam menjaga netralitas ASN dan mencegah keterlibatan mereka dalam politik praktis.
(Saldi)