Mamuju, Katinting.com – Dimulainya penyelidikan pada pembangunan Gedung Perpustakaan Mamuju Tengah, kurang lebih 4 bulan lalu, oleh Jaksa penyelidik Kejati Sulbar, membuat rasa penasaran aktivis anti korupsi Sulawesi Barat, sebab belum ada progress atas apa yang dimulai oleh Kejati Sulbar.
Untuk itu kepada laman ini, Direktur Sulbar Corruption Watch (SCW) Arifin, Kamis (19/09) malam, mengungkapkan rasa penasarannya, karena telah memasuki hamper satu semester, namun Kejati Sulbar belum membeber progress pada penyelidikan mereka atas dugaan korupsi pada pembangunan Gedung Perpustakaan Mamuju Tengah.
Katanya, Kejati Sulbar sudah saatnya memaparkan ke publik progres penyelidikannya, sebab sudah memanggil beberapa pihak tidak terkecuali mantan Kepala Kantor Perpustakaan & Arsip Mamuju Tengah yakni Trikora Wahab beberapa waktu lalu.
“Sebab itu, keliru kemudian kalua sampai saat ini, sudah berbulan bulan, tapi Kejati masih bungkam atas apa yang dimulainya dalam penyelidikan pada dugaan penyimpangan di pembangunan Gedung Perpustakaan Mamuju Tengah” kata Arifin.
Ia menuturkan mata anggaran pada pembangunan gedung perpustakaan Mamuju Tengah tidak kurang dari Rp.10 miliar dengan pagu mencapai Rp.11 miliar, tentu ini adalah masuk ketegori megah proyek bagi Mamuju Tengah.
“Karenanya sangat penting prosesnya di buka ke publik, apapun kemudian progres yang sudah dicapai oleh jaksa penyelidik dari Kejati Sulbar” tutur Arifin.
Bahkan Ia berpendapat, tidak lagi ada alas an bagi Kejati Sulbar tidak menuntaskan kasus ini, karena orang yang di duga terlibat dalam lingkaran pekerjaan proyek miliaran rupiah ini, tidak sedang dalam kontestasi politik.
“Karena mereka yang di duga terlibat ini, tidak dalam kontestasi pertarungan politik, yang bisa menjadikan Kejati tertuduh bermain politik hukum, maka mestinya Kejati Sulbar sudah punya progres atas penyelidikan mereka” tegas Arifin.
Untuk itu, Ia berharap kiranya Kejati Sulbar bisa memberikan penjelasan soal lambannya, dan tidak terbukanya Kejati Sulbar pada kasus ini.
“Karena sedari awal prinsip penyelidikan dan penyidikan di Kejati Sulbar memegang prinsip transparan dan akuntabel, maka praktiknya juga harus nyata” pungkas Arifin.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke Kejati Sulbar, belum membuahkan hasil, pesan singkat via panyeranta dikirim laman ini, belum mendapatkan respon. (*)