
Katinting.com, Sangatta – Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, Simon Salombe, menegaskan kembali pentingnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pengadaan lahan, terutama untuk pembangunan fasilitas umum. Simon menilai banyak persoalan muncul karena warga maupun pihak tertentu belum memahami urutan prosedur yang benar, padahal dinas yang dipimpinnya memiliki tiga tanggung jawab utama: pengadaan lahan fasilitas umum, penanganan sengketa hingga konflik pertanahan, serta penatagunaan tanah di seluruh wilayah Kutim.
Dalam penjelasannya saat diwawancarai di Ruang Kerjanya pada Selasa (18/11/2015), Simon menuturkan bahwa proses pengadaan lahan tidak dapat dimulai tanpa dasar permohonan dari organisasi perangkat daerah (OPD). Permohonan tersebut harus mendapat persetujuan bupati sebelum dilimpahkan kepada Dinas Pertanahan untuk proses lanjutan. Struktur ini, tegasnya, penting agar pembangunan memiliki legitimasi kuat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kita punya tugas dan tanggung jawab tiga bidang, yaitu pengadaan lahan untuk fasilitas umum, penanganan sengketa atau konflik pertanahan, dan penata-gunaan tanah. Jadi permohonan lahan itu harus diajukan dulu oleh OPD yang membutuhkan,” jelas Simon.
Ia menambahkan bahwa dinas juga memberi rekomendasi lokasi berdasarkan kajian teknis, terutama untuk pembangunan penting seperti sekolah dan rumah sakit. Tahap berikutnya mencakup identifikasi lahan, pembuatan peta bidang oleh BPN atau Kantor Pertanahan, serta penerbitan KKPR guna memastikan kesesuaian tata ruang sebelum proses penilaian harga tanah dilakukan.
“Setelah semua lengkap, barulah tim appraisal menentukan nilai tanah. Harga yang keluar dari appraisal itu tidak bisa diintervensi oleh pemerintah maupun pemilik lahan,” ujarnya, menekankan pentingnya independensi lembaga penilai.
Namun, Simon menyayangkan kebiasaan masyarakat yang sering membangun terlebih dahulu sebelum pembebasan lahan dilakukan. Praktik ini dianggap bertentangan dengan mekanisme resmi dan sering berujung pada tuntutan pembayaran yang tidak dapat diakomodasi pemerintah.
Selain fokus pada pengadaan lahan, Simon juga menyoroti tugas dinas dalam menangani sengketa. Banyak konflik pertanahan bermula dari sengketa sederhana yang kemudian berkembang menjadi persoalan meluas karena melibatkan banyak pihak.
“Yang bisa kami lakukan dalam penyelesaian sengketa itu hanya mediasi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa setiap pengaduan diregistrasi, dipelajari, lalu ditindaklanjuti melalui pemanggilan kedua belah pihak. Setelah dokumen diverifikasi dan lokasi dicek, barulah mediasi dilakukan dengan harapan tercapainya kesepakatan bersama.
“Kami tidak memutuskan siapa yang benar atau salah. Kami hanya mencari win-win solution yang bisa diterima kedua pihak. Kalau tidak tercapai, silakan lanjut melalui jalur pengadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sebagian masyarakat sering salah paham dengan mengira pemerintah berpihak kepada perusahaan saat terjadi sengketa tanah. Padahal, menurut Simon, dinas selalu berada di posisi netral dan bekerja berdasarkan aturan.
Dengan pemahaman yang lebih baik, Simon berharap masyarakat Kutim dapat mengikuti mekanisme resmi agar setiap persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara adil dan sesuai hukum. (ADV).






