Direktur LSM SHOMPAD Sulawesi Barat, Muh Amril (Dok.Ist)
banner 728x90

Mateng, Katinting.com – LSM Solidaritas Pemerhati Hutan dan Anti Diskriminasi (SHOMPAD) Sulawesi Barat, kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Propinsi Sulawesi Barat, agar tidak berhenti pada pengungkapan kasus penyalagunaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Reflanting tahun 2019, di Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu tapi juga membongkar dugaan penyalagunaan Reflanting Sawit tahun 2020-2021.

Melalui keterangan persnya yang diterima laman ini, Rabu (16/02), Direktur LSM SHOMPAD Muh Amril, menjelaskan bahwa pengungkapan penyalagunaan Reflanting Sawit di Mamuju Tengah, oleh Kajati Sulbar, yang telah menetapkan tiga orang tersangka hingga saat ini, tentu mendapatkan apresiasi atas keberhasilan Kajati Sulbar.

Akan tetapi, tidak berarti Kajati Sulbar juga menutup mata dengan kasus dugaan penyalagunaan Reflanting Sawit tahun 2020-2021, yang nilainya jauh lebih besar bila ini diungkap penegak hukum.

“Jadi untuk program Reflanting Sawit tahun 2020-2021 itu, lebih brutal dan kejahatannya sangat besar, dan lebih banyak melibatkan orang, mulai dari Kelompok Tani, Penyedia Bibit, Gapoktan hingga ASN dilingkup Dinas Pertanian,” jelas Amril.

Olehnya Kajati Sulbar tidak sampai pada pengungkapan kasus Reflanting Sawit di Mamuju Tengah tahun 2019 tapi juga harus masuk membongkar penyalagunaan Reflanting Sawit tahun 2020-2021, sebab dugaan nilai kerugian negara pada program di tahun itu, jauh lebih besar dari tahun 2019.

“Karenanya ada bekas kebun pisang, justru disulap jadi lahan kebun sawit dari program Reflanting, tentu bukan akar sawit yang ditemukan, tapi akar pohon pisang, belum kemudian penyerobotan hutan lindung di wilayah kecamatan Karossa,” beber Amril.

Untuk itu Ia mendesak Kajati Sulbar agar tidak sampai di program Reflanting Sawit tahun 2019 saja, tapi juga mengungkap kasus penyalagunaan Reflanting Sawit tahun 2020-2021, yang memang dugaan penyalagunaannya jauh lebih besar.

“Sebab itu juga kami mendesak Kajati Sulbar, segera memeriksa para pihak yang terlibat dalam program reflanting 2020-2021, mulai dari penyedia bibit sawit yang ikut membantu pelaksana reflanting mencari lahan, dengan asumsi agar bibit mereka abis, para Ketua Gapoktan, Ketua Kelompok Tani, dan Penyuluh Pertanian yang ikut memberikan persetujuan lahan ditingkat bawah,” pungkas Amril.

(Fhatur Anjasmara)

Bagikan