Gambar ilustrasi (dok. Hukuonline.com)
banner 728x90

melaporkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diduga menyalahgunakan fasilitas negara untuk mengumpulkan massa dalam kegiatan kampanye politik.

Tindakan tersebut dinilai melanggar peraturan yang mengatur penggunaan anggaran dan fasilitas negara, serta merusak integritas lembaga legislatif.

Dikonfirmasi, Samsul Asri, mengatakan sudah mengumpulkan bukti-bukti dan kajian hukum yang cukup terkait dugaan penggunaan fasilitas negara, berupa video saat oknum anggota DPRD ini mengumpulkan massa untuk berkampanye.

Lanjut Samsul Asri menuturkan, oknum anggota DPRD tersebut diduga menggunakan fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk tugas kedinasan, justru untuk menarik dukungan massa pada saat mereka melaksanakan kegiatan kampanye.

“Kami memiliki bukti kuat, seperti foto dan rekaman video, yang menunjukkan rumah dinas untuk kepentingan politik pribadi. Ini jelas melanggar aturan hukum,” ujarnya, Sabtu (16/11).

Penyalahgunaan fasilitas negara dalam konteks kampanye politik ini, menurutnya, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Kedua undang-undang tersebut mengatur dengan tegas bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan politik yang bersifat kampanye.

Samsul Asri menyatakan, ia akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum dalam waktu dekat. Laporan tersebut akan mencakup bukti-bukti penyalahgunaan fasilitas negara yang digunakan untuk kampanye.

“Kami akan membawa kasus ini ke meja hijau dan memastikan bahwa hukum ditegakkan. Tidak ada tempat bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang di negara ini,” jelasnya.

Ketika ditanya nama dan asal anggota DPRD yang dimaksud, Samsul Asri, enggan menjelaskan lebih lanjut dengan dalih akan membuka fakta hal tersebut saat sudah dilaporkan.

“Nanti saat sudah kami laporkan, akan kami ungkap lokasi dan identitas lengkap pelakunya,” kuncinya. (*)

Bagikan