Mamuju, Katinting.com – DPRD Sulbar menggelar rapat paripurna agenda penyempurnaan RAPBD, laporan badan kehormatan, penetapan peraturan DPRD tentang kode etik tata beracara badan kehormatan, pengesahan penyempurnaan Renja DPRD Sulbar dan penyampaian laporan Bapemperda terhadap Propemperda, serta penetapan surat DPRD tentang perubahan Propemperda tahun 2020, Senin(19/10).
Penyempurnaan Ranperda Sulbar tentang pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, sesuai dengan putusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-753 tahun 2020 tanggal 15 Oktober 2020, perihal evaluasi ranperda Sulbar tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020, dan rancangan peraturan Gubernur Sulbar tentang penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2020, yang disetujui oleh seluruh anggota DPRD Sulbar.
Dalam kegiatan tersebut yang di hadiri Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan secara bersama,alokasi anggaran akan dialokasikan kepada OPD untuk kegiatan operasional.
“APBDP mini sesudah refocusing menyediakan anggaran yang kecil, tetapi itulah yang disepakati oleh anggota dewan untuk kita alokasikan kepada OPD yang sangat membutuhkan, dalam hal ini agar kegiatan operasionalnya bisa berjalan,”kata Idris.
Sementara di tanya mengenai program prioritas, Idris menegaskan, hal itu telah diatur untuk tidak mengganggu bagian tertentu,misalnya pada saat melakukan refokusing anggaran pendidikan,terdapat bagian yang terganggu akhirnya dipulihkan.
Walaupun demikian, lanjut Idris, tidak semua yang direfokusing bisa dikembalikan sebab masih ada Covid yang saat ini mengintai.
“Awalnya kita sudah membuat skenario hingga Oktober, tetapi tidak ada tren penurunan sehingga kita kembalikan pada porsi analisis kebutuhan penanganan Covid sampai Desember,”beber Idris
Lebih lanjut Idris mengungkapkan, pada APBD tersebut memberikan proporsi yang cukup besar untuk penanganan Covid-19 sampai akhir tahun.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi menuturkan, laporan terhadap penyempurnaan RAPBD Sulbar tahun anggaran 2020 adalah bagian akhir dari proses pembahasan ranperda yang telah dilaksanakan oleh DPRD, yakni dimulai dari tahap awal persetujuan DPRD bersama Gubernur Sulbar, serta evaluasi terhadap ranperda Sulbar tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020 ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“diharapkan badan kehormatan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menjaga kehormatan, martabat, kedisiplinan, citra pimpinan dan anggota DPRD Sulbar,” tuturnya.
Advetorial