
Mamuju, Katinting.com – Pemprov Sulbar menggelar rapat kerja pimpinan Triwulan I melalui Video Conference yang dipimpin langsung Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, didampingi Sekprov Sulbar Muhammad Idris dalam rangka pengendalian dan evaluasi triwulan I terhadap pelaksanaan RKPD 2020, Selasa (14/4).
Dalam penjelasannya, Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengatakan, salah satu komitmen Pemprov Sulbar harus diperkuat dalam tata kelola pemerintahan adalah memberi penguatan terhadap fungsi-fungsi evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pemerintahan.
“Kita sudah berada di minggu ke dua April 2020, itu berarti triwulan I kita telah lewati dan sesuai dengan peraturan Permendagri nomor 86 tahun 2017, wajib hukumnya melakukan evaluasi perencanaan di provinsi ini,” tandas Idris.
Disampaikan, pada 9 April 2020 Mendagri dan Menteri Keuangan telah menandatangani keputusan bersama terkait penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta penanganan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
“Dalam keputusan bersama itu, poinnya adalah segera melakukan peninjauan dan mempertimbangkan kembali terhadap APBD mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan juga asumsi transfer dari pusat. Tapi yang paling penting adalah penyesuaian terhadap belanja barang/jasa,” pungkas Idris.
Sehubungan hal tersebut, Idris berharap, agar kedepan kepala OPD dapat melaksanan keputusan bersama tersebut, yang di dalamnya terdapat dua hal yang menjadi perhatian, yakni target pendapatan daerah dalam APBD dan peyesuaian belanja daerah.
“Di dalam keputusan bersama itu, kita di drive dua hal yang meminta kita melakukan perbaikan, yakni pertama target pendapatan daerah dalam APBD dan peyesuaian belanja daerah,” ungkap Idris.
Lebih lanjut, Idris menjelaskan, target pendapatan daerah dalam APBD meliputi tiga hal, yaitu pertama memperhatikan asumsi makro, seperti rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Kedua, menyesuaikan pendapatan trasfer ke daerah dan dana desa berdasarkan rincian alokasi transfer ke daerah dan ketiga penyesuaian PAD dengan memperhitungkan potensi pajak dan retribusi daerah.
Untuk peyesuaian belanja daerah, sambung Idris, terdiri dari beberapa hal, seperti rasionalisasi belanja pegawai, TPP daerah tidak melebih TPP pusat, mengurangi honorarium kegiatan, mengurangi uang lembur dan mengendalikan, pengurangi pengelolaan dana bos.
“Inilah kira-kira yang diatur dalam keputusan bersama antara Mendagri dan Menteri Keuangan,” tutur Idris.
Mengenai rasionalisasi belanja barang/jasa, Idris membeberkan, hal tersebut meliputi, perjalanan dinas, pengadaan barang atau material yang pakai habis, pakaian dinas dan atributnya, pemeliharaan dan perawatan kendaraan, termasuk juga kegiatan sosialisasi, workshop dan bintek yang dirasionalisasi hingga 50 persen.
Untuk diketahui, rapat kerja pimpinan tersebut akan berlangsung selama dua hari dimulai hari ini 14 April, hingga 15 April 2020.
(ADV Diskominfo Sulbar/Mhy)






