Pasangkayu, Katinting.com – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Pasangkayu meringkus seorang warga di Sarudu.
Adalah lelaki M (35), diduga menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu di dusun Labuang, Desa Sarudu, Kecamatan Sarurdu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Selasa, 31 Januari 2023.
Personil Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku setelah memperoleh informasi dan langsung melakukan penyelidikan.
Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 3 sachet/paket besar berwarna merah berisikan.
Isinya kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu- sabu. Berat bruto 5,40 gram yang disimpan di dalam songkok hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara saat ditemui di ruangannya, Sabtu, 4 Februari 2023, membenarkan hal itu.
“Iya benar, kami menangkap M di rumahnya. Dia diduga menyimpan dan menguasai 3 paket sebetar 5,40 gram yang diduga sabu,” papar Adrian.
Selain menyita BB sabu, petugas juga menyita 42 paket kosong, satu songkok hitam, dan satu sendok plastik terbuat dari pipet plastik.
Untuk tersangka, kata Adrian, terancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Humas Polres Pasangkayu






