Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Satresnarkoba Polres Pasangkayu Ciduk Pengedar Narkoba

S (35), tersangka pengedar narkoba

Pasangkayu, Katinting.com – Setelah melakukan pengembangan kasus dengan tersangka M (35), Satresnarkoba Polres Pasangkayu menciduk S (35), Selasa, 31 Januari 2023.

S merupakan warga Tulamba, Desa Pasiang, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.

Dia ditangkap di Kuma, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat setelah menjadi incaran polisi selama ini. Ia diduga sebagai pengedar narkoba.

Saat penangkapan, petugas menemukan tiga paket kecil dan satu paket besar berisi kristal bening diduga jenis sabu.

“Tersangka S ini ada kaitannya dengan tersangka M. Tersangka S diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Dia menyimpan seberat 14 gram diduga sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU. Adrian Batu Bara.

Tersangka S, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2 ) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tegas Adrian.

Humas Polres Pasangkayu

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat