Pasangkayu, Katinting.com – Satgas Preemtif Ops Zebra 2022 Polres Pasangkayu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna sepeda listrik.
Satgas juga memberikan teguran kepada anak yang mengendarai sepeda listrik di sekitar Bundaran Smart Pasangkayu, Sulawesi Barat, Selasa, 11 Oktober 2022.
Teguran ini juga akan disampaikan langsung kepada orang tua karena membiarkan anaknya mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Kabag Ops Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan melalui Kasatgas Preemtif Ops Zebra Marano 2022 AIPDA Sarjono mengatakan, bahwa kegiatan edukasi ini akan terus di laksanakan.
“Kami juga informasikan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berisiko dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata AIPDA Sarjono.
Keselamatan di jalan raya tersebut sudah diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.
“Dalam peraturan tersebut usia pengguna paling rendah berumur 12 tahun. Bahkan, bagi pengguna motor listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa serta wajib menggunakan helm,” tambah dia.
Dia mengingatkan para pemilik sepeda listrik agar tidak memodifikasi pada kecepatan motor. Pasalnya, kecepatan sepeda listrik sudah diatur maksimal 25 km/jam.
Dia mengimbau agar bijak dan pahami aturan itu. Ini untuk keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Mari bersama-sama memberikan pemahaman yang benar untuk keselamatan anak-anak kita di jalan raya,” tutup Kasatgas Preemtif Ops Zebra Marano 2022 itu.
Humas Polres Pasangkayu

Comment