Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Resmob Polres Pasangkayu Berhasil Menangkap Residivis Pencurian

Mamuju, Katinting.com – Residivis kasus pencurian kembali berulah di Pasangkayu. Seorang warga bernama Budiman menjadi korban pencurian uang dan barang-barang di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, pada Senin, tanggal 22 April 2024, sekitar pukul 15.30.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara, mengkonfirmasi bahwa pelaku berhasil diamankan. Pelaku adalah seorang pria berinisial AB (33) yang ditangkap pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.

“Menurut laporan, saat Budiman sedang mandi di samping rumahnya, dia mendengar suara motor di depan rumahnya. Setelah keluar untuk memeriksa, Budiman menemukan bahwa beberapa barang telah hilang, termasuk 1 buah Tabung Gas LPG 3 Kg, 1 buah Papor, dan Buku Tabanas BRI,” kata Adrian Batubara

Dia menambahkan, ketika ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya karena masalah ekonomi dan kebutuhan sehari-hari. Kerugian materil akibat tindakannya ditaksir mencapai 4.500.000 rupiah. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 Buah Fapor Merek Thelena warna Hitam dan 1 Buah tabung gas LPG 3 kg.

“Pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian dan pernah ditahan di rutan kelas II B Randomayang pada tahun 2020 – 2021 dalam kasus pencurian serupa,” tambahnya.

Dengan berhasilnya penangkapan ini, Resmob Polres Pasangkayu menunjukkan komitmennya dalam menangani tindak kejahatan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan ini juga menegaskan pentingnya kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.

(*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat