Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polres Mateng Amankan Tersangka Pencurian Buah Sawit di Perkebunan PT. WKSM

Mamuju, Katinting.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil menetapkan 3 tersangka terkait kasus pencurian buah sawit di perkebunan PT. WKSM, Desa Bojo, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah. Keberhasilan ini terjadi setelah pihak kepolisian merespons laporan masyarakat melalui layanan call center 110.

Kasat Reskrim Polres Mateng, IPTU Fredy, menjelaskan bahwa ketiga tersangka, yakni MD (52), LA (46), dan YS (48), telah melakukan aksinya dengan memuat buah sawit perusahaan sebanyak 3,4 ton menggunakan mobil pickup secara diam-diam. Namun, kecurigaan salah satu karyawan perusahaan mengenai aktivitas mencurigakan tersebut melahirkan laporan kepada pihak berwenang.

PT. WKSM selaku pemilik perkebunan sawit melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mamuju Tengah, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Mateng.

“Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pickup dan buah sawit seberat 2,3 ton di Mapolres Mateng,” kata Kasat Reskrim Polres Mateng, IPTU Fredy, Senin, 6 Mei 2024.

Fredy menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Polres Mateng memberikan jaminan bahwa hukum akan ditegakkan secara adil bagi para pelaku yang terlibat dalam tindak kriminal tersebut.

Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Polres Mateng dalam menangani tindak kejahatan di wilayahnya, serta pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian, masyarakat, dan perusahaan dalam mencegah dan mengungkap kasus-kasus kriminal yang merugikan pihak terkait.

“Masyarakat kami diimbau untuk terus aktif melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutupnya.

(*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat