Mamuju, Katinting.com – Seorang pemuda inisial GW (17) beralamat di Tapalang Mamuju diamankan unit Resmob satuan Reskrim Polresta Mamuju karena diduga telah melakukan pelecehan seksual dan pidana pornografi dijalan Andi Makkasau Mamuju, Rabu (13/3/24).
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan pengaduan korban berinisial O (24).
Berawal dari laporan korban, Unit Resmob lakukan penyelidikan dan diketahui terduga pelaku adalah seorang pria remaja yang masih berumur 17 tahun.
“Kronologis kejadian, saat korban O mandi terjadi pelecehan seksual dengan cara seseorang yang belum dikenal mengambil gambar atau video melalui jendela ventilasi tanpa sepengetahuan korban,” kata Kasi Humas Polresta Mamuju.
Dia menyampaikan, beberapa hari kemudian pelaku mengirim kepada korban rekaman vidio tersebut dan pesan singkat melalui chat WhatsApp dengan mengatakan agar vidio ini tidak tersebar layani saya berhubungan badan.
“Dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pengambilan gambar vidio saat korban sedang mandi dan mengirim pesan chat WhatsApp dengan mengancam akan menyebarkan,” katanya.
Pelaku saat ini diamankan diruang Resmob dan masih dilakukan pemeriksaan untuk pengusutan lebih lanjut.
(*)






