Ilustrasi iStock: salim hanzaz. (net)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Dugaan perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat tinggi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat menarik perhatian publik.

Kejadian ini semakin mencuat karena dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam upaya untuk menutupinya.

BACA JUGA: Dugaan Amoral di Kemenag Sulbar, MUI Dorong Penegakan Hukum

Adanya dugaan tindakan berupa pelecehan seksual dan perbuatan tidak senonoh, mengakibatkan sejumlah pegawai dan pejabat penting diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag RI. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait kasus ini.

Plh Kemenag Sulbar, I Nyoman Ariadi, dalam keterangannya beberapa waktu lalu (8/3), membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Irjen Kemenag dan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasilnya.

Dari penelusuran yang dilakukan, dugaan perbuatan tidak senonoh ini telah terkuak sejak tahun 2023, namun ada upaya untuk membungkam korban sehingga kasus ini sempat terabaikan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa perbuatan tidak senonoh ini terjadi di kantor dinas dan rumah jabatan (Rujab) kepala Kanwil Kemenag Sulbar, yang masih berdekatan dengan tempat tinggal para pimpinan DPRD Sulbar dan Sekretaris Provinsi Sulbar.

Sementara itu, Direktur Yayasan Karampuang, Ija Syahruni, menyoroti upaya pembiaran yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak terkait di Kanwil Kemenag Sulbar.

BACA JUGA: Demo HMI di Kanwil Kemenag Sulbar, Desak Pemecatan dan Penjara Pejabat yang Terlibat Tindakan Amoral

Menurutnya, sanksi terhadap pelaku tidak cukup hanya dengan pencopotan dari jabatan, namun harus diikuti dengan proses pemecatan dan proses hukum yang tegas.

Ia juga mendorong agar pihak yang terlibat dalam dugaan kasus ini juga diproses hukum untuk memberikan efek jera.

Lanjut Ija Syahruni, mengajak para korban untuk berani angkat bicara dan melaporkan kasus ini ke penegak hukum.

Lembaga yang konsen terhadap perempuan dan anak ini, mendukung penuntasan kasus ini dan berharap agar pelaku mendapatkan sanksi yang berat agar tidak terulang di masa yang akan datang.

(Anhar)

Bagikan