Pasangkayu, Katinting.com – Anggota DPRD Sulbar dari Partai PDI-P, Rayu, SE melakukan kunjungan kerja di Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Minggu (20/1).
Pada acara sosialisasi KTR ini dihadiri seluruh lapisan masyarakat Pasangkayu dan juga Staf Sekretariat DPRD Provinsi Sulbar, Mustamin.
Pada sosialisasi Perda KTR Rayu, SE menyampaikan kepada peserta terkait dengan KTR yang meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan fasilitas umum lainnya.
“Kecuali pada tempat kerja, tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok. Dan tempat khusus untuk merokok harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar,” kata Rayu, SE.
Rayu berharap, dalam rangka penyelenggaraan KTR secara efektif, Gubernur senantiasa harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten, Instansi Vertikal, lembaga pemerintah non kementerian di Provinsi dan pihak terkait lain yang dipandang perlu.
Selain itu, ia juga meminta OPD bersama-sama masyarakat, organisasi kemasyakatan, melakukan pengawasan pelaksanaan KTR. Pengawasan KTR dilaksanakan oleh OPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tempat yang dinyatakan sebagai KTR.
(Advetorial)